Pencairan PKH Dan BPNT Dimulai Bertahap 10 April 2026, NIK Bisa Langsung Diperiksa

Author: Redaksi Android62

Status bantuan PKH dan BPNT kini bisa dicek langsung lewat NIK di KTP, sehingga keluarga penerima manfaat tidak perlu menunggu informasi manual. Pengecekan ini menjadi penting karena pencairan tahap Triwulan II untuk April hingga Juni 2026 dijadwalkan mulai bergulir bertahap pada 10 April 2026.

Kemensos menyiapkan sistem yang memungkinkan masyarakat memantau sendiri data bantuan melalui ponsel. Lewat cara ini, penerima dapat melihat apakah status mereka masih aktif dalam sistem dan mengetahui informasi distribusi dana di wilayah masing-masing.

Pemeriksaan status bisa dilakukan lewat situs resmi cekbansos.kemensos.go.id yang dapat diakses selama 24 jam. Pengguna perlu memilih wilayah domisili mulai dari provinsi hingga desa, lalu mengisi nama lengkap sesuai kartu identitas dan kode verifikasi sebelum menekan tombol cari.

Selain lewat situs, pengecekan juga tersedia melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Pengguna baru harus mendaftar akun lebih dulu agar bisa memakai fitur pengecekan dengan NIK, sementara aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan baru dan sanggahan data.

Keberadaan fitur usulan dan sanggahan membuat masyarakat dapat ikut mengawasi ketepatan sasaran penerima manfaat. Dengan begitu, data penerima tidak hanya dipantau, tetapi juga bisa diperbaiki bila ada ketidaksesuaian di lingkungan sekitar.

Penyaluran bantuan pada tahap ini dilakukan melalui jaringan Bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jalur lain yang digunakan adalah Kantor Pos serta Bank Syariah Indonesia atau BSI.

Untuk BPNT atau sembako, nilai bantuannya ditetapkan Rp 200.000 per bulan untuk kebutuhan pangan pokok. Sementara itu, besaran PKH berbeda sesuai kategori dalam keluarga penerima manfaat.

Rincian PKH tahun 2026 mencakup ibu hamil atau nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun dan anak usia dini juga Rp 3.000.000 per tahun. Lansia serta penyandang disabilitas masing-masing memperoleh Rp 2.400.000 per tahun.

Pada kategori pendidikan, siswa SD menerima Rp 900.000 per tahun. Siswa SMP memperoleh Rp 1.500.000 per tahun, sedangkan siswa SMA mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun.

Seluruh bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang datanya terverifikasi dengan status aktif dalam sistem Kemensos. Waktu pencairan di tiap wilayah dapat berbeda karena mengikuti kesiapan administrasi di tingkat penyalur, sehingga pengecekan mandiri menjadi cara paling praktis untuk memantau status bantuan.

Berita Terbaru