Kementerian Sosial mempercepat pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN agar penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa berlangsung lebih tepat waktu. Perubahan ini dilakukan di tengah masih adanya Keluarga Penerima Manfaat yang menunggu pencairan bantuan periode April hingga Juni 2026 menjelang akhir Juni 2026.
Percepatan itu memberi ruang lebih panjang untuk memproses data sekaligus menyalurkan bantuan kepada warga yang berhak. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai jadwal yang dimajukan akan membantu meningkatkan persentase penyaluran.
DTSEN dimutakhirkan lebih awal
Sebelumnya, pembaruan DTSEN dilakukan setiap tanggal 20 pada tiap triwulan. Kini, proses verifikasi dan pemutakhiran data dimajukan menjadi tanggal 10 agar penyaluran dapat dipersiapkan lebih cepat.
Dalam siaran pers Kemensos pada April 2026, Saifullah Yusuf menyebut tambahan waktu tersebut diharapkan memberi kelonggaran lebih luas dalam proses distribusi bansos. Dengan demikian, data penerima dapat lebih dulu dipastikan sebelum bantuan dikirimkan ke lapangan.
Penyaluran melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia
Dana PKH dan BPNT disalurkan bertahap melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara serta PT Pos Indonesia. Skema ini dipakai agar dana sampai kepada penerima yang telah terverifikasi sebagai pihak berhak.
Masyarakat juga dapat memeriksa status kepesertaan secara mandiri melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP, mengisi kode captcha, lalu menekan tombol Cari Data.
Selain lewat situs web, pengecekan juga tersedia melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi itu meminta identitas berupa NIK atau nama lengkap sesuai KTP, ditambah wilayah domisili penerima.
Besaran bantuan PKH dan BPNT
Nilai bantuan PKH disesuaikan dengan kategori penerima di dalam keluarga. Sementara itu, BPNT ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 untuk akumulasi tiga bulan.
| Kategori Penerima Bansos | Besaran Nilai Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Lansia | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Anak SMA sederajat | Rp500.000 |
| Anak SMP sederajat | Rp375.000 |
| Anak SD sederajat | Rp225.000 |
| BPNT (per tiga bulan) | Rp600.000 |
Nama penerima bisa berubah
Kemensos menegaskan bahwa nama penerima bansos dapat berubah karena DTSEN bersifat dinamis. Artinya, status kepesertaan tidak selalu sama dari satu periode ke periode berikutnya.
Penilaian kelayakan juga tidak hanya bertumpu pada pendapatan warga. Data yang dipakai mencakup kondisi rumah, daya listrik, tingkat pendidikan, pekerjaan, hingga kepemilikan aset untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan.







