Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik atau TKA SMA/sederajat 2026 akan dimulai pada 27 Juli 2026, lebih awal dari jadwal sebelumnya. Perubahan ini memberi sekolah masa yang lebih panjang untuk memastikan calon peserta tidak tertinggal akibat data belum diperbarui.
Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 27 September 2026. Selama rentang tersebut, murid dan satuan pendidikan perlu memeriksa identitas, nilai rapor, pasfoto, serta pilihan mata uji sebelum data ditetapkan.
Jadwal yang Perlu Diperhatikan
Penyesuaian jadwal berkaitan dengan pembukaan kembali sistem Data Pokok Pendidikan atau Dapodik pada 15 Juli 2026. Sekolah diharapkan segera memanfaatkan periode ini untuk memperbarui data peserta TKA dan Asesmen Nasional.
| Kegiatan | Jadwal |
|---|---|
| Pembukaan kembali Dapodik | 15 Juli 2026 |
| Mulai pendaftaran TKA SMA/sederajat dan SMK/MAK | 27 Juli 2026 |
| Batas akhir pendaftaran | 27 September 2026 |
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyatakan penyesuaian dilakukan agar data pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional menggunakan informasi terbaru. “Kami ingin memastikan bahwa data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui,” kata Toni.
Tambahan waktu juga ditujukan untuk membantu sekolah menjaring calon peserta yang belum tercatat. Keterbatasan operator sekolah dan akses jaringan menjadi beberapa kendala yang melatarbelakangi perlunya masa pembaruan data lebih longgar.
Calon Peserta yang Dapat Mengikuti TKA
Ketentuan peserta mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional. Salah satu syarat utama ialah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN yang valid dan aktif.
TKA dapat diikuti murid kelas 12 SMA, MA, dan satuan pendidikan sederajat, termasuk Paket C serta PKPPS Ulya/sederajat. Murid kelas 12 SMK/MAK juga termasuk calon peserta, sedangkan peserta program SMK/MAK empat tahun dapat berasal dari kelas 13.
Setiap calon peserta harus berada pada semester terakhir. Murid SMA dan sederajat wajib memiliki laporan nilai dari semester gasal kelas 10 hingga semester genap kelas 11.
Bagi murid SMK atau satuan sederajat dengan program empat tahun, laporan nilai yang diperlukan sampai semester genap kelas 12. Kelengkapan nilai tersebut perlu diperiksa sebelum sekolah melakukan pendaftaran melalui sistem pendataan.
Murid berkebutuhan khusus di satuan pendidikan khusus maupun reguler dapat mengikuti TKA dan Asesmen Nasional apabila tidak memiliki hambatan intelektual. Mereka juga harus mampu mengerjakan asesmen secara mandiri.
Kesempatan mengikuti TKA turut tersedia bagi murid WNI di Sekolah Indonesia Luar Negeri, satuan pendidikan kerja sama, dan PKBM di luar negeri. Ketentuan ini tetap mengikuti persyaratan pendataan dan verifikasi peserta yang berlaku.
Tahapan Verifikasi hingga Kartu Peserta
Pendataan calon peserta dimulai dari satuan pendidikan. Sekolah di lingkungan Kemendikdasmen menggunakan Dapodik, sedangkan satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama memakai EMIS.
Pengelola data sekolah kemudian melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan NISN melalui sistem verval Pusat Data dan Teknologi Informasi. Data yang belum valid dapat menghambat pencatatan murid sebagai calon peserta.
Murid wajib menyerahkan surat pernyataan keikutsertaan TKA dan Asesmen Nasional yang ditandatangani orang tua atau wali. Surat tersebut disimpan oleh satuan pendidikan bersama file digital pasfoto terbaru yang diambil dalam enam bulan terakhir.
Setelah pendaftaran dilakukan oleh petugas sekolah, dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kemenag provinsi menerbitkan Daftar Nominasi Sementara atau DNS. Sekolah dan calon peserta perlu memeriksa kembali biodata serta mata uji pilihan yang tercantum dalam DNS.
Apabila data telah sesuai, kepala satuan pendidikan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermeterai dan membubuhkan stempel sekolah. Dokumen itu diunggah ke laman Asesmen Skala Nasional untuk divalidasi oleh dinas pendidikan, cabang dinas pendidikan, atau kanwil Kemenag.
Tahap akhir mencakup penomoran peserta dan penerbitan Daftar Nominasi Tetap atau DNT. Setelah DNT diterima sekolah, kartu peserta TKA diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan.







