Satu tembakan di sebuah tempat hiburan malam di Canggu, Bali, melukai dua orang yang berusaha menghentikan keributan. Seorang petugas keamanan terkena peluru di paha kiri, sedangkan warga negara asing asal Maroko mengalami luka pada lutut.
Polres Badung menyatakan tersangka berinisial HSH (49) diduga bertindak karena emosi saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Tersangka disebut melepaskan tembakan ketika perselisihan memanas di area dekat meja DJ.
Dua Korban Ditangani di Rumah Sakit
Korban pertama, IMYM, merupakan petugas keamanan yang mencoba melerai pertikaian di lokasi. Peluru mengenai paha kirinya sebelum menembus dan mengenai lutut EA (25), WNA asal Maroko yang juga berupaya memisahkan pihak yang berselisih.
Kedua korban sempat mendapat pertolongan awal di klinik terdekat setelah insiden tersebut. Mereka kemudian dirujuk ke Lira Medika Hospital di Badung untuk menjalani penanganan medis lebih lanjut.
| Korban | Peran saat kejadian | Luka |
|---|---|---|
| IMYM | Petugas keamanan | Paha kiri terkena peluru |
| EA (25) | WNA asal Maroko yang ikut melerai | Lutut terkena peluru |
Keributan Terjadi Menjelang Pagi
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, pada Jumat, 17 Juli, sekitar pukul 02.50 Wita. HSH, warga Jakarta Selatan, disebut datang ke tempat hiburan malam tersebut dalam kondisi mabuk.
Menurut keterangan Polres Badung yang dilaporkan Medcom.id, tersangka sempat berselisih dengan pengunjung lain di sekitar meja DJ. IMYM dan EA kemudian terlibat dalam upaya peleraian, bukan sebagai pihak yang memulai pertikaian.
Dalam proses itu, IMYM terdorong hingga jatuh tepat di depan HSH. Pada saat itulah tersangka diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan satu kali tembakan.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan tindakan tersebut dipicu kondisi emosional tersangka. “Motif tersangka adalah emosi saat berada di bawah pengaruh alkohol,” ujar Joseph di Mapolres Badung, Senin, 20 Juli 2026.
Pistol, Peluru, dan Rekaman CCTV Disita
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendalami rangkaian penembakan. Barang bukti itu mencakup pistol jenis Glock bernomor BATV-955, peluru, magazin, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
| Barang Bukti | Rincian |
|---|---|
| Pistol | Glock nomor BATV-955 |
| Peluru | 12 butir kaliber 7,65 mm |
| Magazin | 4 unit dengan kapasitas berbeda |
| Rekaman | CCTV lokasi kejadian |
Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu unsur penting dalam penyidikan untuk melihat rangkaian keributan dan dugaan penembakan. Polisi juga telah mengamankan HSH dalam penanganan perkara tersebut.
Ancaman Pidana Menanti Tersangka
HSH dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dikenakan Pasal 466 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Penyidikan berfokus pada dugaan penggunaan senjata api tanpa hak serta akibat tembakan terhadap dua korban. Perkara ini menempatkan tindakan peleraian keributan di ruang publik sebagai bagian penting dari rangkaian yang sedang didalami polisi.
Source: www.medcom.id






