Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 50,51 Triliun, PMSE Masih Paling Besar

Author: Redaksi Android62

Penerimaan pajak dari ekonomi digital telah mencapai Rp 50,51 triliun hingga 31 Maret 2026. Dari total itu, setoran terbesar masih datang dari PPN perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE yang mencapai Rp 38,76 triliun.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aktivitas transaksi digital kini semakin kuat menopang penerimaan negara. DJP Kementerian Keuangan menilai perkembangan ini sejalan dengan meluasnya penggunaan layanan berbasis teknologi dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Di balik capaian itu, pajak dari sektor digital tidak hanya bertumpu pada PMSE. DJP mencatat ada empat sumber utama, yaitu PPN PMSE, pajak fintech, pajak sistem pengadaan pemerintah atau SIPP, serta pajak aset kripto.

Kontribusi dari sektor aset kripto sudah mencapai Rp 2 triliun. Penerimaan itu berasal dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN Dalam Negeri senilai Rp 880,18 miliar.

Sementara itu, pajak dari sektor fintech menyumbang Rp 4,77 triliun. Penerimaan tersebut bersumber dari PPh 23, PPh 26 bunga pinjaman, dan PPN Dalam Negeri atas setoran masa.

Pada pos sistem pengadaan pemerintah atau SIPP, DJP membukukan penerimaan Rp 4,98 triliun. Komponen terbesarnya datang dari PPN sebesar Rp 4,62 triliun, lalu disusul PPh Pasal 22 senilai Rp 360,05 miliar.

PMSE tetap jadi tulang punggung

Dari seluruh penerimaan pajak ekonomi digital, PMSE masih menjadi mesin utama. Setoran Rp 38,76 triliun itu tumbuh bertahap sejak 2020, saat penerimaan yang tercatat baru Rp 731,4 miliar.

Tren kenaikannya terus berlanjut dari tahun ke tahun. Pada 2025, setoran PMSE sempat mencapai Rp 10,32 triliun, lalu pada awal 2026 kembali bertambah Rp 3,09 triliun.

DJP juga mencatat ada 262 perusahaan pemungut PPN PMSE yang aktif hingga akhir Maret 2026. Dalam periode yang sama, dua entitas baru ditunjuk sebagai pemungut, yakni Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc, sedangkan status pemungut Zendrive Inc dan Tencent Mobile International Limited dicabut.

Basis pajak digital kian melebar

DJP menilai pertumbuhan ini menunjukkan kepatuhan pelaku usaha digital yang makin baik. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa perkembangan ekonomi digital ikut memperkuat basis pemajakan.

Penerimaan dari ekonomi digital pun kini tidak lagi dipandang sebagai tambahan semata. Sektor ini mulai menempati posisi penting dalam struktur pajak nasional karena pergeseran transaksi ke layanan berbasis teknologi berlangsung semakin luas.

Pemerintah menyebut akan terus memantau ekosistem digital agar pemajakan berjalan adil. DJP juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih kuat, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi.

Dengan transaksi digital yang terus berkembang, pajak ekonomi digital diperkirakan tetap memegang peran penting bagi penerimaan negara. Kombinasi antara bertambahnya pemungut, naiknya aktivitas transaksi digital, dan pengawasan yang lebih terarah membuat sektor ini semakin relevan dalam menopang kas negara.

Berita Terbaru