Penerobos Palang Kereta Terancam Kurungan 3 Bulan, Denda Hingga Rp 750 Ribu

Penerobosan palang pintu kereta bisa langsung berujung pada sanksi pidana. Pengemudi yang tetap melintas saat sinyal berbunyi atau pintu perlintasan sudah tertutup dapat dijerat kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000.

Aturan itu dibuat karena perlintasan sebidang bukan ruang untuk saling berebut jalan. Saat kereta sedang melintas atau akan lewat, seluruh kendaraan wajib berhenti dan memberi prioritas penuh kepada perjalanan kereta api.

Ancaman hukum sudah diatur jelas

Ketentuan mengenai kewajiban berhenti di perlintasan masuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 menegaskan bahwa pengemudi harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu sudah tertutup.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menempatkan perjalanan kereta api sebagai pihak yang harus didahulukan di perpotongan sebidang dengan jalan. Artinya, pengguna jalan tidak memiliki dasar untuk memaksa lewat saat kondisi perlintasan belum aman.

Bahaya di perlintasan jauh lebih besar dari yang terlihat

Risiko di jalur perlintasan sangat tinggi karena kereta melaju dengan kecepatan besar dan membawa massa jauh lebih berat daripada kendaraan di jalan raya. Kereta juga tidak bisa berhenti mendadak, sehingga masinis tidak memiliki ruang untuk mengerem secara tiba-tiba seperti pengemudi mobil atau sepeda motor.

Begitu palang turun, tanda yang muncul sangat sederhana: perjalanan kereta sedang diprioritaskan. Jika ada kendaraan yang nekat menerobos, peluang terjadinya tabrakan langsung meningkat tajam dan dampaknya bisa menjalar ke perjalanan kereta lain di jalur yang sama.

Kasus di kawasan Bekasi Timur menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran kecil dapat berubah menjadi insiden besar. Dalam rangkaian kejadian itu, satu kendaraan tertabrak di jalur rel, lalu gangguan operasional memicu tabrakan beruntun yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Sanksi tidak hanya berlaku karena menerobos palang

Aturan di UU Perkeretaapian juga melarang siapa pun berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta. Itu termasuk melintasi rel atau memakai area tersebut untuk kepentingan lain yang bisa mengganggu perjalanan kereta.

Jika tindakan tersebut menghambat jalannya kereta api, ancaman hukuman dapat berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memandang serius setiap perbuatan yang mengusik keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta.

Dengan demikian, pelanggaran di perlintasan tidak berhenti sebagai masalah tertib lalu lintas biasa. Tindakan itu juga dapat masuk ke wilayah pidana karena menyangkut keselamatan banyak orang.

Mengapa pelanggaran masih sering terjadi

Di banyak kejadian, penerobosan palang muncul karena disiplin pengguna jalan yang masih rendah. Sebagian pengendara memilih mengejar waktu dan mengambil risiko meski kereta sudah terlihat atau terdengar mendekat.

Faktor lain datang dari kesadaran keselamatan yang belum merata di masyarakat, sementara penjagaan di sejumlah titik perlintasan juga tidak selalu optimal. Namun, kondisi itu tidak menghapus kewajiban dasar pengendara untuk berhenti dan mendahulukan kereta api.

PT Kereta Api Indonesia secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu. Peringatan itu sejalan dengan kenyataan bahwa banyak kecelakaan di perlintasan berawal dari pelanggaran yang tampak sepele, lalu berubah menjadi peristiwa besar yang merugikan banyak pihak.

Karena itu, saat palang sudah turun dan sinyal berbunyi, langkah paling aman tetap sama, yaitu berhenti, menunggu, lalu melintas hanya setelah jalur benar-benar aman. Perlintasan sebidang memang seharusnya dipahami sebagai zona prioritas kereta, bukan tempat untuk menguji keberuntungan.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer