Mantan pimpinan KPK, Mochammad Jasin, menilai pengembalian amplop oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Menurut dia, jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan dan urusan izin kehutanan, unsur suap tetap dapat melekat meski uang telah dikembalikan.
Jasin bahkan menyebut KPK tetap bisa mempersangkakan pejabat terkait apabila dari pendalaman perkara ditemukan hubungan langsung antara pemberian dan kewenangan jabatan. Ia menilai pengembalian lewat jalur kepolisian tidak mengubah substansi peristiwa yang diduga berkaitan dengan gratifikasi.
Pengembalian uang belum cukup menutup perkara
Dalam pandangan Jasin, penerimaan uang atau pemberian lain yang terkait jabatan tidak selesai hanya dengan mengembalikannya kepada pemberi. Ia menekankan bahwa pelaporan yang tepat semestinya dilakukan kepada KPK agar prosesnya tercatat dan dapat diuji secara hukum.
Ia juga menyoroti bahwa pengembalian melalui perantara kepolisian tidak menghapus kemungkinan adanya unsur pidana. Selama pemberian itu terhubung dengan kewenangan pejabat negara, kata dia, perkara tetap dapat masuk ke ranah suap.
Acuan gratifikasi yang disorot
Jasin merujuk Pasal 12B dan 12C UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi untuk melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.
Secara aturan, pengembalian uang sebelum tenggat itu memang menjadi catatan penting. Namun Jasin menilai hal tersebut belum cukup jika sejak awal pemberian memiliki hubungan dengan jabatan dan kepentingan tertentu.
Dugaan kaitan dengan pelepasan kawasan hutan
Jasin menduga kasus ini tidak berdiri sendiri dan bisa terkait dengan perkara pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang sedang didalami KPK. Karena itu, ia melihat pengembalian amplop justru dapat dibaca sebagai bagian dari dugaan gratifikasi yang berawal dari suap.
Ia memperkirakan penyidikan KPK tidak akan berhenti pada satu dugaan saja, melainkan juga menelusuri pihak-pihak yang mengetahui proses pengembalian tersebut. Menurut dia, pendalaman perkara penting agar publik bisa memahami duduk persoalan secara utuh.
Urutan peristiwa yang ikut menjadi perhatian
Pengembalian amplop itu dilakukan oleh ajudan Raja Juli melalui Polres Kuansing pada Jumat, 12/6/2026. Di sisi lain, Bupati Kuansing juga disebut telah menyerahkan diri ke KPK pada Selasa, 30/6/2026.
Jasin menyinggung kemungkinan adanya upaya membangun kesan seolah peristiwa itu terjadi sebelum operasi tangkap tangan. Karena itu, ia meminta KPK menangani perkara ini secara transparan agar publik dapat mengikuti prosesnya dengan jelas.
Pemeriksaan lanjutan dinilai akan menjadi kunci untuk melihat apakah perkara ini tetap berada pada ranah gratifikasi atau berkembang ke dugaan yang lebih berat. Jasin menegaskan bahwa pengembalian uang bukan alasan untuk menutup kemungkinan adanya suap ketika pemberian terkait dengan jabatan dan pelayanan publik.
