Penyeragaman Kemasan Rokok Ditolak, 3,9 Juta Pedagang Kecil Disebut Terancam

Author: Redaksi Android62

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau serta rokok elektronik menuai penolakan dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia atau APKLI. Organisasi ini menilai kebijakan penyeragaman kemasan rokok berpotensi menekan ekonomi jutaan pedagang kecil yang selama ini bergantung pada penjualan harian.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyebut sekitar 3,9 juta pedagang kecil, termasuk warung kelontong dan UMKM, dapat terdampak bila aturan tersebut diterapkan. Ia menegaskan pemerintah memang berhak mengatur produk tembakau, tetapi regulasi itu tidak semestinya mendorong kemunduran ekonomi pelaku usaha kecil.

Kekhawatiran utama dari pedagang

Ali menilai penyeragaman warna, gambar, dan huruf pada kemasan rokok akan membuat produk lebih sulit dibedakan oleh konsumen. Menurut dia, kondisi itu dapat membuka ruang bagi peredaran rokok ilegal dan pada akhirnya menekan pendapatan pedagang harian.

Ia juga menyebut kebijakan semacam itu bisa berujung pada “kepunahan ekonomi rakyat” bila tidak disusun dengan mempertimbangkan dampak di lapangan. APKLI menilai para pedagang bukan sekadar penjual, melainkan pelaku usaha mandiri yang ikut menciptakan lapangan kerja di lingkungan masing-masing.

Desakan agar aturan dikaji ulang

Atas dasar itu, APKLI meminta Kementerian Kesehatan mengevaluasi kembali rancangan aturan agar keberlangsungan sektor informal tetap terjaga. Organisasi tersebut mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang lebih seimbang antara tujuan kesehatan publik dan perlindungan mata pencaharian rakyat.

Pihak yang mengkritik kebijakan ini menilai pengaturan produk tembakau tetap bisa dilakukan tanpa memberi tekanan berlebihan pada pedagang kecil. Mereka memandang penjualan rokok masih menjadi salah satu penopang ekonomi warung kelontong dan UMKM di banyak daerah.

Soal kewenangan dan hak kekayaan intelektual

Kritik terhadap penyeragaman kemasan juga datang dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Abdul Hakim. Ia menilai ketentuan tersebut melampaui kewenangan Kementerian Kesehatan dan berpotensi bertabrakan dengan prinsip hak kekayaan intelektual.

Abdul Hakim menyoroti berbagai aturan teknis turunan dari PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penyeragaman kemasan, sebagai hal yang perlu diberi batas yang jelas. Menurut dia, kebijakan itu juga dinilai tidak memberi ruang yang cukup bagi pertumbuhan ekonomi dan mengabaikan kontribusi ekosistem pertembakauan terhadap perekonomian nasional.

Perdebatan ini memperlihatkan tarik-menarik antara agenda kesehatan publik dan perlindungan mata pencaharian sektor informal. Di tengah penyusunan aturan turunan, sorotan utama tetap tertuju pada dampak yang mungkin dirasakan jutaan pedagang kecil bila penyeragaman kemasan rokok benar-benar diterapkan.

Pihak Sikap Alasan Utama
APKLI Menolak Berpotensi menekan 3,9 juta pedagang kecil dan memicu peredaran rokok ilegal
Abdul Hakim Mengkritik Dinilai melampaui kewenangan dan berpotensi bertabrakan dengan hak kekayaan intelektual
Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru