Pemerintah dan DPR tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII. Kawasan ini disiapkan sebagai zona ekonomi khusus dengan aturan yang lebih longgar untuk menarik arus modal global ke Indonesia.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut PFII bukan sekadar penguat arsitektur keuangan nasional. Menurut dia, aturan ini juga dirancang sebagai instrumen utama untuk menjaring investasi asing dalam skala besar.
Zona dengan aturan yang berbeda
PFII akan dibangun dengan pengecualian di sejumlah area yang lazim menjadi hambatan bagi pelaku usaha. Pemerintah menyiapkan kelonggaran pada pajak, pengawasan sektor keuangan, hingga prosedur registrasi perusahaan.
Misbakhun juga menjelaskan bahwa kawasan ini akan memakai sistem hukum common law, bukan civil law seperti yang berlaku umum di Indonesia. Skema tersebut diharapkan memberi ruang yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha lokal maupun asing untuk berekspansi.
| Aspek | Arah Kebijakan PFII | Tujuan |
|---|---|---|
| Perpajakan | Lebih longgar | Menarik investor |
| Pengawasan keuangan | Pengecualian tertentu | Mendorong fleksibilitas usaha |
| Registrasi perusahaan | Disederhanakan | Memudahkan pendirian usaha |
| Sistem hukum | Common law | Memberi kepastian bagi pelaku bisnis |
Targetnya bukan hanya transaksi finansial
PFII diproyeksikan menjadi pusat aktivitas keuangan modern yang terintegrasi. Sejumlah sektor bisa masuk ke dalam kawasan ini, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas, hingga pengelolaan aset.
Pemerintah juga ingin dana internasional yang masuk tidak berhenti di pasar modal atau portofolio keuangan. Arus modal itu ditargetkan mengalir ke proyek-proyek riil di berbagai daerah, sehingga PFII tidak hanya berfungsi sebagai tempat transaksi finansial.
Misbakhun mengatakan investasi yang datang dapat diarahkan ke sektor riil maupun sektor keuangan. Ia juga menyebut perusahaan di kawasan itu dapat didirikan oleh orang Indonesia maupun orang asing.
Langkah mengejar pusat keuangan regional
Kehadiran PFII menjadi respons Indonesia dalam persaingan antar-pusat keuangan di tingkat regional dan global. Pemerintah ingin Indonesia memiliki proposisi nilai yang kuat agar tidak tertinggal dari negara tetangga yang lebih dulu memiliki pusat finansial serupa.
Misbakhun menyinggung keberhasilan kawasan keuangan di luar negeri seperti Labuan di Malaysia dan Dubai Financial Center. Menurut dia, penataan regulasi melalui RUU PFII diharapkan memberi Indonesia daya saing baru di tengah kompetisi tersebut.
Setelah pembahasan regulasi selesai dan disahkan, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengumumkan PFII secara langsung kepada publik. Dengan desain itu, PFII diposisikan sebagai kendaraan baru untuk menghubungkan kepentingan investasi asing, penguatan sektor keuangan, dan dorongan terhadap proyek ekonomi riil.
