Sejumlah barang dari dalam sebuah pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo, ikut dibawa polisi setelah penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan ponpes berinisial JY, 55 tahun. Di antara barang yang diamankan ada kasur, tisu, serta dokumen operasional dan perizinan pesantren.
Penggeledahan itu menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan ponpes. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ponorogo turun langsung ke lokasi untuk menyisir area yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menyebut penyitaan dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Seluruh barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik menilai barang-barang yang disita dapat membantu membuka rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren. Dokumen operasional dan perizinan juga diamankan karena dianggap relevan untuk memperkuat pendalaman perkara.
Dari hasil pemeriksaan tambahan, polisi menemukan dugaan bahwa para korban tidak hanya mengalami pelecehan sekali. Ada korban yang mengaku menerima perlakuan itu hingga tiga sampai empat kali selama berada di lingkungan pesantren.
Polisi juga mengungkap dugaan modus yang digunakan JY. Ia disebut memanfaatkan iming-iming pendidikan gratis dan pemberian uang agar para korban menuruti kemauannya.
Penanganan kasus ini tidak berhenti pada penyidikan pidana. Polres Ponorogo juga menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim psikologi untuk melakukan asesmen serta pendampingan mental bagi para santri yang terdampak.
Pendampingan itu dinilai penting karena para korban masih mengalami tekanan psikologis. Kepolisian menegaskan proses pemulihan akan berjalan beriringan dengan penanganan perkara.
Dalam proses hukum, JY dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia juga dikenai Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Soal keberlanjutan operasional pondok pesantren, kepolisian menyerahkan penanganannya kepada Kementerian Agama untuk evaluasi lebih lanjut. Langkah itu diambil setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan dalam proses penyidikan dugaan pencabulan santri tersebut.
