Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran 50 paket sabu di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dalam operasi senyap itu, tiga terduga pengedar berinisial RI, TY, dan ANS turut diamankan petugas.
Barang bukti yang disita mencapai 50 paket sabu dengan berat bersih sekitar 12,38 gram. Penyidik juga menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga dipakai untuk mendukung aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan bermula dari laporan warga
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas yang mencurigakan di kawasan tersebut. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melalui penyelidikan di beberapa lokasi.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Yuliyanto membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya kepolisian memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
RI ditangkap lebih dulu, sabu ditemukan di lokasi penangkapan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Romylus Tamtelahitu menjelaskan bahwa RI berusia 22 tahun, sedangkan TY dan ANS masing-masing berusia 29 tahun. RI ditangkap di halaman sebuah rumah di Gang Merpati, Kelurahan Loktuan, dan dari lokasi itu petugas menemukan 13 paket sabu.
Di tempat yang sama, polisi juga menyita uang tunai Rp3,61 juta yang diduga berasal dari transaksi narkotika. Hasil pemeriksaan awal terhadap RI kemudian mengarah pada nama TY dan ANS sebagai pihak yang diduga memasok sabu kepadanya.
Pengembangan membawa petugas ke wilayah Guntung
Berbekal keterangan RI, petugas melanjutkan pengembangan ke wilayah Guntung. TY ditangkap lebih dulu di Jalan Pinisi 7, Kelurahan Guntung, sebelum polisi bergerak ke rumah ANS di Jalan Tari Enggang.
Dari rumah ANS, petugas menemukan 37 paket sabu tambahan dengan berat bersih 11,38 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan dari seluruh rangkaian penindakan itu mencapai 50 paket dengan berat bersih sekitar 12,38 gram.
Selain sabu dan uang tunai, polisi menyita dua telepon seluler, timbangan digital, dua bundel plastik klip bening, serta sendok takar. Seluruh barang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengemasan dan peredaran sabu di Bontang.
ABL masuk daftar buruan polisi
Pemeriksaan terhadap TY membuka nama lain yang diduga terlibat sebagai pemasok, yakni seseorang berinisial ABL. Hingga kini, ABL telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dan masih diburu petugas.
Romylus mengatakan sabu yang diamankan diduga sudah disiapkan untuk diedarkan kembali di Bontang. Karena itu, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta jaringan yang terhubung dengan perkara tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat melapor melalui layanan Contact Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
