Mobil listrik kini tidak otomatis bebas dari pajak daerah setelah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mulai berlaku. Aturan ini membuat kendaraan listrik berbasis baterai masuk ke dalam objek yang dapat dikenai PKB dan BBNKB, sehingga biaya kepemilikan tidak lagi sesederhana sebelumnya.
Perubahan tersebut paling terasa saat pemilik memperpanjang STNK tahunan. Jika dulu beban yang dibayar banyak pemilik mobil listrik hanya SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu, kini total kewajiban bisa bertambah mengikuti kebijakan daerah dan adanya insentif pajak.
Posisi mobil listrik dalam aturan baru
Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi berada di daftar kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Perubahan status itu membuat mobil listrik diposisikan lebih dekat dengan kendaraan bermotor lain dalam urusan pajak daerah. Meski begitu, pemerintah tetap membuka ruang untuk pengurangan atau pembebasan pajak bagi jenis kendaraan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kendaraan yang tetap tidak dikenai PKB
Aturan baru masih mempertahankan sejumlah pengecualian. Pasal 3 ayat (3) mencantumkan kereta api, kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara, serta kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing yang memakai asas timbal balik.
Selain itu, kendaraan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah tetap tidak termasuk objek PKB. Kendaraan bermotor energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah juga masih bisa dikecualikan.
Masih ada peluang insentif
Walau mobil listrik berbasis baterai kini masuk objek pajak, Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan PKB dan BBNKB untuk kendaraan jenis ini tetap dapat memperoleh pengurangan atau pembebasan. Besarnya insentif mengikuti aturan di masing-masing daerah.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk mobil listrik yang sudah dimiliki dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik pun masih memiliki peluang insentif yang serupa.
Dampak pada biaya tahunan
Bagi pemilik mobil listrik, perubahan paling nyata muncul saat mengurus kewajiban tahunan kendaraan. PKB yang tidak lagi nol membuat biaya kepemilikan naik dibanding kondisi sebelumnya, terutama bila daerah setempat tidak memberikan insentif penuh.
Karena itu, besaran pajak mobil listrik sekarang tidak bisa dianggap seragam. Status insentif, tahun pembuatan, dan kebijakan pemerintah daerah ikut menentukan total yang harus dibayar setiap tahun.
Gambaran hitungan pada BYD Atto 1
Simulasi pada BYD Atto 1 memberi contoh konkret dampak aturan baru. Berdasarkan NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dikalikan bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.
Berikut simulasi pajak BYD Atto 1 tanpa insentif di Jakarta:
| Tipe kendaraan | Dasar Pengenaan PKB | Tarif PKB | Total pajak + SWDKLLJ |
|---|---|---|---|
| BYD Atto 1 STD | Rp 240,45 juta | Rp 4,809 juta | Rp 4,952 juta |
| BYD Atto 1 High | Rp 253,05 juta | Rp 5,061 juta | Rp 5,204 juta |
Perhitungan itu memakai tarif kendaraan pertama untuk wilayah Jakarta. Angka akhirnya tetap bisa berbeda di daerah lain karena pemerintah daerah memiliki kewenangan memberi pengurangan atau pembebasan pajak sesuai ketentuan setempat.







