Perpanjang STNK Lewat Signal, Ada Biaya Tambahan Dan Dokumen Sampai 1-3 Hari

Bagi pemilik kendaraan yang memperpanjang STNK tahunan lewat aplikasi Signal, tagihan yang muncul ternyata tidak sesederhana nominal Pajak Kendaraan Bermotor pada STNK lama. Selain pajak, ada biaya layanan aplikasi dan ongkos kirim jika bukti pelunasan kewajiban pembayaran dikirim ke rumah.

Opsi pengiriman ini membuat proses jadi praktis, tetapi total biaya perlu dihitung sejak awal. Saat memilih kirim TBPKP, pengguna akan diarahkan menggunakan layanan pengiriman melalui PT Pos Indonesia yang menjadi satu-satunya kurir untuk dokumen tersebut.

Biaya yang perlu disiapkan

PT Pos Indonesia menyediakan dua pilihan layanan untuk pengiriman dokumen. Tarif SKH atau Dokumen Kilat Khusus Signal dipatok Rp 22.500, sedangkan Express atau Dokumen Express Signal sebesar Rp 29.500.

Di luar ongkos kirim itu, Signal mengenakan biaya layanan aplikasi sebesar Rp 10 ribu. Dengan begitu, pengguna yang memilih SKH akan membayar tambahan Rp 32.500 di luar pajak kendaraan yang memang harus dilunasi.

Karena itu, nominal akhir yang muncul di aplikasi memang tidak sama persis dengan PKB yang tercantum di STNK lama. Pengguna sebaiknya mengecek rincian biaya sebelum menekan tombol bayar agar pilihan layanan sesuai dengan kebutuhan dan anggaran.

Waktu tunggu pengiriman

Setelah pembayaran terverifikasi, dokumen akan dikirim ke alamat yang sudah diisi pengguna. Status kirimannya bisa dipantau melalui nomor resi yang muncul di aplikasi.

Menurut layanan Samsat Digital, pengiriman dilakukan dalam 1-3 hari kerja setelah pembayaran diverifikasi oleh bank. Lama sampainya dokumen ke rumah bergantung pada waktu verifikasi dan jenis layanan yang dipilih.

Contoh pengiriman SKH menunjukkan pembayaran dilakukan pada 22 Mei 2026 dan dokumen tiba pada 25 Mei. Rentang itu masih sesuai dengan estimasi 1-3 hari kerja yang disebutkan layanan tersebut.

Pada layanan Express, prosesnya terlihat lebih cepat. Pembayaran dilakukan pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, lalu bukti bayar sampai di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.

Pengambilan dokumen juga tetap bisa dilakukan langsung

Selain dikirim ke rumah, TBPKP juga bisa diambil sendiri di Samsat. Pengambilan itu dapat dilakukan langsung atau diwakilkan.

Jika diwakilkan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan surat kuasa untuk pengambil STNK. Opsi ini berguna bagi pengguna yang ingin menghindari biaya kirim sekaligus tidak menunggu dokumen diantar.

Pembayaran dibuat fleksibel

Proses pembayaran di aplikasi Signal disebut berjalan tanpa kendala. Setelah jenis layanan dipilih, aplikasi akan menampilkan kode bayar yang bisa disalin.

Metode pembayarannya juga beragam, mulai dari bank swasta, bank BUMN, sampai dompet digital seperti GoPay dan ShopeePay. Kemudahan ini membuat perpanjangan STNK online terasa ringkas, meski pengguna tetap perlu memperhitungkan biaya tambahan dan waktu tunggu sebelum dokumen sampai di tangan.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait