Perpanjang STNK Mobil Bekas Kini Lebih Mudah, KTP Pemilik Lama Tak Lagi Wajib untuk Pajak Tahunan

Pemilik mobil bekas kini mendapat ruang lebih lega saat mengurus perpanjangan STNK tahunan. Korlantas Polri tidak lagi mewajibkan KTP pemilik lama sebagai syarat pembayaran pajak tahunan, sehingga proses administrasi yang selama ini kerap tersendat bisa menjadi lebih mudah.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjawab keluhan masyarakat yang sudah membeli kendaraan tangan kedua, tetapi belum sempat melakukan balik nama. Dengan pelonggaran tersebut, kewajiban administrasi kendaraan tetap bisa dijalankan tanpa harus terhambat oleh dokumen milik pemilik sebelumnya.

Fokus hanya pada layanan tahunan

Kemudahan ini tidak berlaku untuk semua urusan STNK. Korlantas menegaskan bahwa kelonggaran hanya diberikan untuk perpanjangan tahunan, bukan untuk layanan lima tahunan atau penggantian pelat nomor.

Pembedaan ini penting karena layanan lima tahunan membutuhkan verifikasi yang lebih menyeluruh. Karena itu, pemilik kendaraan tetap perlu memahami jenis layanan yang diurus agar tidak salah menyiapkan berkas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menyebut kebijakan ini muncul dari kebutuhan nyata di lapangan. Ia menekankan bahwa Polri ingin pelayanan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat yang membeli kendaraan bekas.

“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo.

Berkas yang tetap harus disiapkan

Meski syarat KTP pemilik lama dihapus untuk perpanjangan tahunan, prosesnya tidak otomatis tanpa dokumen. Ada tiga berkas utama yang tetap diperlukan, yaitu STNK asli, KTP pemilik saat ini, dan kuitansi jual-beli sebagai bukti transaksi.

Ketiga dokumen itu masih menjadi dasar administrasi untuk memastikan data kendaraan dapat ditelusuri dengan jelas. Dengan begitu, proses pencatatan tetap memiliki jejak kepemilikan yang memadai meski kendaraan belum dibalik nama.

Keringanan ini juga membantu pemilik mobil bekas yang belum sempat memperbarui data kepemilikan. Selama persyaratan dasar tersebut lengkap, kewajiban pajak tahunan tetap bisa dipenuhi terlebih dahulu.

Balik nama tetap dianjurkan

Walau ada pelonggaran, Korlantas tetap mendorong pemilik kendaraan bekas untuk segera mengurus balik nama. Langkah itu dinilai penting agar data kepemilikan sesuai dengan pengguna kendaraan yang sebenarnya.

Dorongan tersebut sejalan dengan upaya transformasi pelayanan publik yang terus dijalankan Polri. Wibowo juga menekankan bahwa kebijakan yang dibuat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dengan balik nama, administrasi kendaraan akan lebih rapi dan tidak lagi bergantung pada identitas pemilik sebelumnya. Karena itu, kelonggaran pada STNK tahunan diposisikan sebagai solusi sementara yang memudahkan, bukan pengganti pembaruan data kepemilikan.

Biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapus

Kebijakan perpanjangan STNK tahunan ini juga terkait dengan aturan biaya balik nama. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya balik nama kendaraan bekas atau BBNKB II sudah digratiskan di seluruh provinsi.

Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut menjelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi menjadi objek pungutan BBNKB II.

Namun, pemilik kendaraan bekas masih tetap perlu menanggung sejumlah biaya lain. Komponen yang masih berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, biaya BPKB, dan biaya mutasi.

Dengan pengaturan ini, pemilik mobil bekas memiliki kesempatan lebih longgar untuk mengurus pajak tahunan tanpa syarat KTP pemilik lama. Pada saat yang sama, pembaruan data lewat balik nama tetap menjadi langkah yang dianjurkan agar administrasi kendaraan selaras dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Berita Terkait