Perpanjangan SIM Usai Libur Idul Adha Hanya Sampai 30 Mei 2026, Biayanya Tetap Normal

Biaya perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha tetap mengikuti tarif normal. Untuk SIM A, SIM B I, dan SIM B II, biayanya Rp 80 ribu, sedangkan SIM C, SIM C I, dan SIM C II dikenakan Rp 75 ribu.

Ada juga biaya tambahan yang perlu disiapkan di luar tarif penerbitan. Pemeriksaan kesehatan SIM dipatok Rp 35.000, Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 50.000, dan tes psikologi berbeda tergantung cara pengurusan.

Jika tes psikologi dilakukan di lokasi perpanjangan SIM, biayanya Rp 100.000. Sementara itu, tes psikologi online melalui situs ePPsi dikenakan Rp 77.500.

Keringanan ini penting bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27 Mei 2026. Layanan SIM sempat diliburkan pada 27 Mei 2026 dan dibuka kembali pada 28 Mei 2026, sehingga ada kelonggaran agar pemilik SIM tidak langsung masuk ke proses pembuatan SIM baru.

Kesempatan perpanjangan hanya tersedia selama tiga hari, yakni 28-30 Mei 2026. Informasi dari Satpas Metro Jaya menyebutkan bahwa SIM yang mati pada 27 Mei 2026 masih bisa diperpanjang sampai 30 Mei 2026.

Setelah lewat tenggat itu, mekanismenya berubah total. Pemohon tidak lagi bisa memperpanjang dan harus mengurus penerbitan SIM baru, termasuk menjalani ujian teori serta ujian praktik.

Aturan kelonggaran ini mengacu pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam ketentuan tersebut, SIM yang lewat masa berlakunya masih dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Karena masa perpanjangannya sangat singkat, pemegang SIM yang terdampak perlu segera mengurus dokumen tersebut. Begitu melewati 30 Mei 2026, status SIM yang habis pada 27 Mei 2026 tidak lagi diproses sebagai perpanjangan biasa.

Source: oto.detik.com

Berita Terkait