Perpres Ojol Belum Jalan, Potongan Aplikator Masih Bertahan di 20%

Author: Redaksi Android62

Potongan komisi aplikator ojek online masih berada di level 20%, meski Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah diumumkan pemerintah. Kondisi itu membuat implementasi kebijakan yang digadang memberi porsi 92% bagi pengemudi dinilai belum berjalan di lapangan.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menilai ada jarak yang jelas antara isi aturan dan praktik sehari-hari. Ia menyebut para pengemudi belum merasakan langsung manfaat yang dijanjikan dalam Perpres Ojol.

Iqbal soroti pelaksanaan kebijakan

Iqbal mengatakan ketentuan tentang penurunan potongan aplikator semestinya sudah diterapkan. Ia merujuk pada amanat perpres yang menetapkan potongan hanya 8%, sehingga pengemudi seharusnya menerima 92% pendapatan dari setiap transaksi.

“Perintah dalam perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan teman-teman driver dapat 92%,” ujar Iqbal usai menyambangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Menurut dia, keberadaan aturan belum cukup jika tidak diikuti pelaksanaan yang konsisten. Ia menilai pihak terkait perlu memastikan isi perpres benar-benar dijalankan, bukan sekadar berhenti pada penandatanganan.

Regulator diminta memperkuat pengawasan

Iqbal juga meminta Kementerian Perhubungan sebagai regulator untuk mengingatkan pihak yang terlibat agar ketentuan itu dipatuhi. Ia menilai pengawasan dibutuhkan agar tujuan perlindungan bagi pekerja transportasi online tidak berhenti sebagai wacana.

Selain itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi segera setelah perpres diteken. Menurutnya, penjelasan yang terbuka kepada para pengemudi dan perusahaan aplikasi akan membantu mencegah perbedaan tafsir atas aturan baru tersebut.

Iqbal menambahkan perlunya aturan turunan dalam bentuk keputusan menteri. Ia menilai instrumen pelaksana itu penting agar kebijakan memiliki dasar teknis yang lebih jelas di lapangan.

Harapan pengemudi pada perlindungan yang dijanjikan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan penandatanganan Perpres No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dalam pengumuman itu, pemerintah menyatakan ingin memberi perlindungan yang lebih kuat bagi para pengemudi.

Prabowo juga menyebut pengemudi ojol akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja serta akses layanan kesehatan melalui BPJS. Selain itu, pembagian pendapatan diubah sehingga porsi untuk pengemudi naik menjadi minimal 92%.

Pernyataan itu memunculkan harapan agar beban potongan komisi turun dan pendapatan bersih pengemudi meningkat. Namun, sampai kini Said Iqbal menegaskan implementasi di lapangan masih menjadi persoalan utama yang belum terjawab.

Ia juga meminta aplikator ojek daring menyampaikan sikap yang jelas terhadap kebijakan pemerintah. Menurutnya, perusahaan aplikasi perlu menyatakan secara terbuka bahwa mereka mematuhi ketentuan potongan komisi 8% sesuai amanat perpres.

Tanpa langkah tegas dari pemerintah dan aplikator, para pengemudi berisiko belum memperoleh perlindungan yang dijanjikan. Karena itu, perdebatan soal pelaksanaan Perpres Ojol masih menjadi sorotan utama di tengah harapan besar para driver.

Source: teknologi.bisnis.com
Berita Terbaru