PFII Dikhawatirkan Buka Celah Baru, OJK dan BI Bisa Tergeser dari Kendali

Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII memunculkan kekhawatiran bahwa pengawasan keuangan di kawasan itu bisa berjalan di luar kendali nasional yang selama ini dipegang OJK dan Bank Indonesia. Sejumlah ekonom menilai desain otoritas khusus PFII membuka peluang terjadinya arbitrase regulasi.

Arbitrase regulasi berarti pelaku usaha dapat memilih rezim pengawasan yang paling longgar untuk keuntungan mereka. Jika itu terjadi, kewajiban permodalan, pelaporan, pajak, perlindungan konsumen, hingga pengawasan risiko berpotensi ditekan.

Mandat yang sangat luas memicu tumpang tindih

Masalah utama yang disorot ada pada cakupan PFII yang amat lebar. Kawasan ini dirancang mencakup perbankan, asuransi, pasar modal, derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, bullion, special purpose vehicle, trust, family office, hingga financial holding company.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai banyak aktivitas tersebut sebenarnya sudah berada dalam mandat OJK dan BI dalam sistem keuangan nasional. Karena itu, tanpa batas kewenangan yang rinci, pelaku usaha bisa memindahkan aktivitas ke rezim yang pengawasannya lebih ringan.

Ruang Lingkup PFIIOtoritas yang Disebut RelevanRisiko yang Disorot
Pasar uang, pasar valas, sistem pembayaranBank IndonesiaPotensi pergeseran kebijakan dan standar pengawasan
Perbankan, pasar modal, asuransiOJKRisiko tumpang tindih kewenangan dan standar pengawasan yang berbeda
Transaksi keuangan, aset dasar, investasi kontrak kolektifLPJK PFIIArbitrase regulasi jika aturan kawasan lebih longgar

Syafruddin menegaskan perlunya prinsip regulatory equivalence, yaitu standar pengawasan LPJK PFII harus setara dengan OJK dan BI. Ia juga menilai BI tetap harus menjadi otoritas terakhir untuk kebijakan rupiah, pasar uang, pasar valas, sistem pembayaran, dan stabilitas moneter.

Di sisi lain, OJK tetap harus memegang peran utama dalam pengawasan prudensial dan perilaku pelaku jasa keuangan. Dengan begitu, LPJK PFII hanya berfungsi sebagai regulator kawasan yang cepat dan spesialis, bukan jalur untuk menghindari standar nasional.

Koordinasi saja dinilai belum cukup

RUU PFII memang memuat koordinasi antara LPJK PFII dengan Kementerian Keuangan, BI, OJK, Bursa Efek Indonesia, dan PPATK. Namun Syafruddin menilai koordinasi saja belum cukup untuk mencegah benturan kewenangan di lapangan.

Ia mendorong pembagian mandat tertulis, protokol pertukaran data secara real time, supervisory college, serta kewenangan intervensi jika aktivitas PFII mengganggu stabilitas domestik. Aturan seperti itu dinilai penting agar otoritas khusus tidak menciptakan ruang abu-abu baru.

Risiko dana, pajak, dan kepatuhan

Guru Besar FEB UI Telisa Aulia Falianty menyoroti asal-usul dana yang masuk ke kawasan PFII. Ia menilai setiap dana harus melalui proses KYC dan dilengkapi pelacakan asal dana yang ketat.

Telisa juga mengingatkan agar PFII tidak menjadi sarana pengampunan pajak terselubung. Jika pengawasan longgar, kawasan itu bisa dipersepsikan sebagai tax amnesty jilid 3, bukan pusat finansial internasional yang ideal.

Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, juga melihat peluang arbitrase regulasi masih terbuka. Ia menyebut keberadaan otoritas khusus memang lazim di pusat keuangan internasional, tetapi dua rezim pengawasan tetap membuka peluang pelaku usaha memilih aturan paling longgar.

Yusuf menekankan bahwa koordinasi antara LPJK PFII, OJK, BI, dan PPATK harus berjalan kuat. Selain itu, standar pengawasan, transparansi, dan pencegahan pencucian uang harus setara dengan sistem keuangan nasional agar kredibilitas Indonesia tidak terganggu di mata investor internasional.

Isi aturan LPJK PFII

Dalam Pasal 1 angka 5 RUU PFII, LPJK PFII didefinisikan sebagai lembaga dengan kewenangan khusus mengawasi sektor jasa keuangan dan kegiatan penunjangnya di kawasan PFII. Pasal 18 ayat (1) menyebut lembaga ini independen, transparan, dan akuntabel, sedangkan ayat (2) menempatkannya bertanggung jawab langsung kepada Gubernur PFII.

Pasal 19 ayat (1) memberi tugas kepada LPJK PFII untuk mengatur dan mengawasi kegiatan usaha sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan asuransi. Ayat itu juga mencakup kegiatan penunjang seperti akuntan publik, konsultan hukum dan keuangan, serta notaris.

Pasal 19 ayat (2) mewajibkan LPJK PFII berkoordinasi secara berkala dengan kementerian, lembaga, badan, atau otoritas lain, termasuk Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan PPATK. RUU tersebut juga memberi kewenangan kepada LPJK PFII untuk menerbitkan aturan sendiri.

Pasal 50 bahkan mengatur bahwa LPJK PFII dapat menerbitkan Peraturan LPJK PFII untuk mengatur jenis transaksi keuangan, aset dasar seperti saham, obligasi, valuta asing, dan komoditas, investasi kontrak kolektif, Exchange Traded Funds, hingga mekanisme transaksi melalui bursa maupun over the counter di kawasan PFII.

LPJK PFII direncanakan dipimpin seorang kepala dan dibantu sedikitnya empat deputi. Kepala lembaga itu akan diangkat dan diberhentikan Presiden, sedangkan para deputinya diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur PFII.

Dengan rancangan seperti itu, perdebatan utama kini bergeser pada satu hal penting, yakni apakah otoritas khusus PFII akan benar-benar memperkuat ekosistem keuangan atau justru menciptakan celah baru di tengah sistem pengawasan nasional yang sudah ada.

Source: money.kompas.com
Berita Terkait