Kementerian Keuangan kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Tahun 2025. Capaian ini menjadi WTP ke-15 yang diraih Kemenkeu secara berturut-turut.
Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa hasil tersebut mencerminkan laporan keuangan yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Ia juga menyebut sistem pengendalian intern yang memadai menjadi salah satu penopang utama atas pencapaian itu.
Tekanan pada transparansi dan akuntabilitas
Purbaya mengatakan kualitas pelaporan keuangan harus terus diperkuat agar dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat. Menurut dia, upaya tersebut juga berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan efektivitas APBN sebagai instrumen penjaga stabilitas ekonomi sekaligus pendukung pembangunan nasional.
Dalam rapat tersebut, Purbaya menyampaikan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran dan sumber daya negara selama Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan tidak hanya memuat angka penerimaan, belanja, aset, dan kewajiban.
Laporan itu juga menunjukkan bagaimana APBN dikelola secara prudent, transparan, dan berorientasi pada hasil. Kemenkeu, kata Purbaya, berkomitmen menjalankan mandat sebagai institusi strategis pengelola APBN dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, value for money, dan prediktabilitas.
Cakupan pengelolaan yang luas
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap menteri atau pimpinan lembaga wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian atau lembaga. Kewajiban itu menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran negara.
| Komponen | Rincian |
|---|---|
| Opini BPK | Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Tahun 2025 |
| Rekor | WTP ke-15 secara berturut-turut |
| Cakupan organisasi | 14 unit eselon I, 871 satuan kerja, termasuk 7 satuan kerja BLU |
| Komponen laporan | LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK |
Laporan Keuangan Bagian Anggaran (BA) 015 Tahun 2025 disusun atas pengelolaan transaksi yang material dengan cakupan organisasi yang luas. Seluruhnya telah disusun berdasarkan SAP, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, serta direviu oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Dalam penjelasannya kepada DPR, Purbaya juga menegaskan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada kepatuhan terhadap regulasi. Menurut dia, setiap kebijakan, setiap rupiah yang dikelola, dan setiap program yang dijalankan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Capaian WTP ini menegaskan konsistensi Kemenkeu dalam menjaga tata kelola pelaporan keuangan negara. Perhatian kini tertuju pada bagaimana kualitas laporan itu diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal yang tetap disiplin dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: www.viva.co.id






