PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghadapi perubahan besar setelah izin usahanya dicabut pemerintah. Perusahaan ini kemudian memangkas sekitar 80 persen karyawan dan menghentikan operasi utamanya di Sumatera Utara.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada sekitar 840 pekerja dari total 1.051 karyawan tetap yang tercatat hingga September 2025. Manajemen menyebut pengurangan tenaga kerja dilakukan bertahap dan sudah menyentuh sebagian besar pegawai yang masih terikat kontrak kerja.
Operasi utama berhenti setelah izin dicabut
Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan milik INRU menjadi titik awal berhentinya aktivitas perusahaan di area konsesi. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.
Setelah keputusan tersebut berlaku, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan utama di wilayah konsesinya. Aktivitas yang masih diperbolehkan hanya pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas yang sudah ada.
PHK menyasar sebagian besar pekerja
Head Corporate Communications INRU, Salomo Sitohang, menegaskan bahwa pengurangan tenaga kerja memang mencakup sekitar 80 persen dari total karyawan. Ia menyampaikan, “Sekitar 80% dari total seluruh karyawan.”
Langkah pemutusan hubungan kerja itu tidak dilakukan mendadak. Manajemen lebih dulu menyampaikan rencana PHK kepada para pekerja pada 23–24 April 2026 sebelum tahap pelaksanaan dijadwalkan pada 12 Mei 2026.
Dalam keterangannya, perusahaan menyebut hak-hak pekerja tetap akan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan itu menjadi salah satu fokus utama di tengah perubahan besar yang terjadi pada struktur tenaga kerja perusahaan.
Lahan konsesi diambil alih negara
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan telah mengambil alih lahan konsesi seluas 167.912 hektare untuk dikelola kembali oleh negara. Kondisi ini mempertegas bahwa ruang gerak operasional perusahaan di wilayah tersebut sudah berubah secara fundamental.
Dengan hilangnya izin dan beralihnya pengelolaan lahan, basis utama kegiatan usaha INRU ikut terputus. Perusahaan hanya menyisakan fungsi terbatas untuk menjaga aset dan fasilitas yang masih berada di lapangan.
Dampak ke bisnis dan pasar modal
Penghentian operasi di konsesi juga ikut memengaruhi posisi perusahaan di pasar modal. Bursa Efek Indonesia telah menghentikan sementara perdagangan saham INRU sejak Desember 2025.
Situasi ini menunjukkan bahwa dampak pencabutan izin tidak berhenti pada urusan operasional saja. Efeknya menjalar ke struktur bisnis, tenaga kerja, hingga status perdagangan saham perseroan.
Penyesuaian besar bagi perusahaan dan pekerja
Bagi para karyawan, keputusan ini berarti berakhirnya hubungan kerja dalam skala besar. Jumlah pekerja yang terdampak memperlihatkan bahwa penyesuaian yang harus dilakukan perusahaan bukan sekadar pengurangan kecil, melainkan perubahan besar pada tubuh organisasi.
Ketika izin pemanfaatan hutan dicabut dan konsesi diambil alih negara, Toba Pulp Lestari praktis kehilangan dasar utama untuk menjalankan usaha. Dalam kondisi tersebut, perusahaan hanya dapat menjalankan kegiatan yang sangat terbatas sambil mengelola aset dan fasilitas yang masih tersisa.







