Status Jasa Penunjang Dipersoalkan, PIPS Khawatir Upah Mandek dan Listrik Terganggu

Author: Redaksi Android62

Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services (PIPS) menilai ketentuan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berisiko menahan kenaikan kesejahteraan pekerja dan memicu dampak yang lebih luas pada keandalan listrik nasional. Poin yang paling dipersoalkan adalah pemasukan sektor ketenagalistrikan ke dalam kategori jasa penunjang.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN Indonesia Power Services, Suryawan, menegaskan bahwa pekerjaan di pembangkit listrik tidak bisa disamakan dengan fungsi penunjang umum. Menurut dia, operator dan petugas pemeliharaan harus melewati sertifikasi serta pelatihan yang panjang sebelum dapat bekerja mandiri.

Keahlian khusus yang tidak mudah diganti

Suryawan menjelaskan, ketika seorang pekerja di unit itu berhenti, posisinya tidak dapat langsung diisi orang baru tanpa kesiapan yang memadai. Karena itu, ia menilai pengkategorian sektor ketenagalistrikan sebagai jasa penunjang tidak sesuai dengan karakter kerja di lapangan.

Serikat juga menilai status tersebut berpotensi mengaburkan peran pekerja yang berkaitan langsung dengan operasional objek vital nasional. Bagi mereka, operator dan tim pemeliharaan pembangkit bukan sekadar pendukung, melainkan bagian penting yang menentukan keberlangsungan layanan listrik.

Kekhawatiran upah berhenti di batas minimum

Di sisi kesejahteraan, PIPS memandang dampak paling nyata dari aturan itu bukan langsung pada pemutusan hubungan kerja, melainkan pada stagnasi upah. Serikat khawatir status jasa penunjang dapat dijadikan dasar oleh pihak tertentu untuk membatasi kenaikan pendapatan hanya sampai batas upah minimum provinsi.

Suryawan menyebut celah tersebut bisa dimanfaatkan oleh pengusaha atau pihak yang tidak berpihak pada pekerja. Ia menilai kondisi itu akan menghambat upaya memperbaiki kesejahteraan sekitar 4.900 pekerja yang tergabung dalam serikat, baik berstatus PKWT maupun PKWTT.

Risiko terhadap pasokan listrik nasional

Sekretaris Jenderal Serikat PIPS, Sigit Pambudi, mengingatkan bahwa penyebutan operator pembangkit sebagai tenaga penunjang dapat berdampak pada pasokan listrik bila terjadi gangguan kerja. Menurut dia, jika pekerja di objek vital nasional diposisikan sekadar sebagai pendukung, maka risiko terhadap sistem kelistrikan ikut meningkat.

Sigit menekankan bahwa operator pembangkit adalah tenaga terampil dengan sertifikasi khusus yang bertugas menjaga keandalan sistem. Karena itu, ia menilai penyederhanaan status mereka menjadi jasa penunjang tidak mencerminkan beban tanggung jawab yang mereka pikul setiap hari.

Dialog dengan pemerintah belum mengakhiri keberatan

PIPS menyampaikan bahwa keberatan mereka telah disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan melalui dialog langsung. Dalam pembicaraan itu, Kemnaker disebut berkomitmen merevisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan menargetkan penyelesaiannya paling lambat Juli 2026.

Meski ada janji revisi, serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal proses tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan aksi dengan massa yang lebih besar apabila hasil revisi tidak mengakomodasi tuntutan agar sektor ketenagalistrikan tidak lagi disebut sebagai jasa penunjang.

Bagi PIPS, inti persoalan bukan hanya soal istilah dalam regulasi, tetapi juga soal pengakuan terhadap kerja teknis yang menjaga listrik tetap menyala. Karena itu, serikat tetap mendesak agar redaksi aturan yang baru tidak mengurangi posisi operator pembangkit dan tim pemeliharaan yang selama ini menopang keandalan sistem kelistrikan nasional.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru