Bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan bantuan Sembako mulai disalurkan Kementerian Sosial untuk triwulan II periode April–Juni 2026 sejak 10 April 2026. Penyaluran ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang masuk kelompok paling rentan.
Fokus utama bantuan diarahkan kepada keluarga dalam desil 1 hingga 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa PKH dan Sembako memang diprioritaskan untuk kelompok rentan agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang paling membutuhkan.
Proses pencairan dilakukan bertahap melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara. Karena memakai skema bergelombang, waktu terima bantuan setiap keluarga penerima manfaat dapat berbeda antarwilayah.
Pola distribusi tersebut membuat sebagian penerima memperoleh bantuan lebih dulu, sementara yang lain masih menunggu giliran. Mekanisme ini disesuaikan dengan kondisi lapangan agar aliran bantuan tetap berjalan dan sampai ke penerima yang berhak.
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Cukup masukkan 16 digit NIK dan kode verifikasi untuk melihat apakah nama sudah tercatat sebagai penerima bantuan.
Jika data sudah masuk, sistem akan menampilkan keterangan “Ya” pada periode April–Juni 2026 di kolom program yang sesuai. Pemeriksaan juga tersedia lewat aplikasi Cek Bansos yang memiliki fitur usul dan sanggah untuk menjaga transparansi data.
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik agar penyaluran bantuan mengikuti kondisi ekonomi penerima manfaat terkini. Langkah ini dipakai untuk menjaga ketepatan sasaran bantuan sosial.
Besaran PKH ditentukan sesuai kategori penerima. Korban pelanggaran HAM berat menerima Rp2.700.000, ibu hamil atau nifas serta anak usia dini masing-masing Rp750.000, sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing Rp600.000.
Untuk kategori pelajar, siswa SMA atau sederajat menerima Rp500.000, siswa SMP atau sederajat Rp375.000, dan siswa SD atau sederajat Rp225.000. Skema ini menunjukkan bahwa PKH disusun untuk menopang kelompok dengan kebutuhan yang berbeda-beda.
Selain PKH, bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan. Dengan begitu, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh total Rp600.000 selama satu triwulan.
