PLK di PTUN Jakarta Tak Lagi Sekadar Sengketa Administrasi, Kemenkum Angkat Isu Kedaulatan

Sengketa status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen atau PLK di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta kini menyeret argumen yang lebih luas dari sekadar urusan administratif. Dalam sidang perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT, Kementerian Hukum menghadirkan ahli hukum tata negara dan konstitusi, Fahri Bachmid, untuk memperkuat posisi tergugat.

Fahri menilai perkara ini menyentuh dimensi ketatanegaraan yang berkaitan dengan politik hukum negara, kedaulatan negara, dan kebijakan dekolonisasi dalam sejarah hukum Indonesia. Karena itu, ia menegaskan sengketa PLK tidak dapat dibaca hanya sebagai soal prosedur penerbitan atau pencabutan keputusan administrasi.

Pencabutan status badan hukum PLK dipersoalkan

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Pulung Hudoprakoso dengan anggota Meita Sandra Merly Lengkong dan Rachmadi, Kementerian Hukum menegaskan pencabutan status badan hukum PLK dilakukan melalui SK Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Pada sisi tergugat, hadir Fitra Kadarina sebagai Ketua Tim Advokasi Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum RI.

PLK diketahui mengklaim sebagai penerus organisasi era kolonial Het Christelijk Lyceum atau HCL. Organisasi itu disebut telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sejak 1960.

Sejarah hukum dan kebijakan negara ikut dibawa ke sidang

Dalam keterangannya, Fahri merujuk Perpu Nomor 50 Tahun 1960 sebagai salah satu landasan konstitusional yang relevan dalam pembubaran sekolah HCL yang didirikan pada masa Hindia Belanda di Dago, Bandung, pada 14 Desember 1926. Menurut dia, aturan itu lahir sebagai bagian dari kebijakan negara untuk melindungi kedaulatan nasional.

Ia menjelaskan bahwa norma dalam beleid tersebut harus dibaca sesuai konteks politik hukum ketika dibentuk. Negara, kata Fahri, menggunakan instrumen hukum untuk menjaga kepentingan nasional, mengendalikan pengaruh organisasi asing tertentu, dan menegaskan otoritas dalam menentukan organisasi yang boleh beraktivitas di Indonesia.

Fahri juga menyinggung Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 sebagai bagian dari penguatan kebijakan dekolonisasi. Aturan itu, menurut dia, menjadi instrumen pelaksanaan penertiban organisasi dan pengamanan aset yang terkait dengan kepentingan asing.

Asas Contrarius Actus menjadi dasar kewenangan

Fahri menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional untuk membentuk kebijakan hukum, melakukan pengaturan, pengawasan, pembatasan, hingga tindakan hukum tertentu terhadap organisasi atau badan hukum. Namun, kewenangan itu tetap harus lahir dari hukum dan dijalankan sesuai prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Dalam konteks perkara PLK, ia menyebut pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum sah dilakukan dengan mendasarkan pada Asas Contrarius Actus. Prinsip ini memberi ruang bagi pejabat atau lembaga yang menerbitkan keputusan untuk juga mencabut atau mengubah keputusan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

Pernyataan itu memperlihatkan bahwa posisi Kementerian Hukum di PTUN Jakarta tidak semata bertumpu pada aspek prosedural. Argumen yang dibangun juga menempatkan sejarah dekolonisasi, posisi negara, dan batas kewenangan atas badan hukum di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari pokok sengketa.

Sidang perkara ini pun menjadi sorotan karena mempertemukan tafsir atas kewenangan administratif dengan pembacaan hukum tata negara. Di tengah proses di PTUN Jakarta, sengketa PLK bergerak ke wilayah yang lebih luas, yakni soal bagaimana negara menertibkan badan hukum yang dinilai terkait dengan sejarah kolonial dan kepentingan kedaulatan nasional.

Source: www.viva.co.id

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer