Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyiapkan perubahan cara pengusulan Program Indonesia Pintar agar bantuan tidak lagi banyak tertahan di jalur administrasi. Langkah ini muncul setelah lebih dari Rp600 miliar dana PIP harus kembali ke kas negara karena kendala teknis dan geografis di lapangan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan bahwa pengembalian dana itu bukan terutama disebabkan oleh pelanggaran. Menurut dia, persoalan yang paling sering muncul justru berkaitan dengan ketidaktahuan penerima, informasi yang tidak jelas, serta alur birokrasi yang belum efisien.
Usulan baru untuk memangkas hambatan
Pemerintah kini mengkaji perubahan skema pengusulan penerima PIP agar data yang masuk lebih akurat dan penyaluran lebih tepat sasaran. Salah satu opsi yang dibahas adalah pengajuan langsung oleh sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan pemerintah daerah.
Atip menilai pola usulan lewat sekolah lebih dekat dengan kondisi siswa di lapangan. Dengan cara itu, data yang masuk diharapkan lebih faktual dan hambatan administrasi maupun persoalan wilayah bisa berkurang.
Pembahasan soal perubahan skema ini disampaikan saat peluncuran Jaga Indonesia Pintar bersama Kejaksaan di Bandung, Jawa Barat. Pemerintah menempatkan pembenahan ini sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola bantuan pendidikan.
Pengawasan dibuat lebih terbuka
Selain menata ulang usulan penerima, pengawasan juga diperkuat lewat platform Jaga Indonesia Pintar. Sistem ini disiapkan sebagai jalur pelaporan langsung bagi penerima PIP agar penyalahgunaan bisa lebih cepat terdeteksi.
Platform tersebut memberi ruang bagi siswa dan orang tua untuk melapor jika dana yang diterima tidak utuh atau ada dugaan penyalahgunaan wewenang. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mengatakan laporan bisa disampaikan langsung melalui tautan yang disediakan.
Reda menyebut laporan dapat memuat temuan seperti dana yang diterima penuh atau hanya sebagian. Bila laporan mengarah pada unsur pidana, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada.
Jika temuan hanya berupa kesalahan administrasi, data itu akan diteruskan ke Kemendikdasmen. Informasi tersebut kemudian dipakai untuk memperbaiki tata kelola agar penyaluran bantuan berjalan lebih tertib.
Dorongan agar masyarakat lebih berani melapor
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kerja sama ini dapat memberi rasa aman kepada masyarakat yang ingin melapor. Ia meyakini masyarakat tidak akan takut lagi mengungkap praktik pungutan liar di lingkungan sekolah.
Bagi pemerintah, perbaikan skema PIP tidak hanya soal mempercepat penyaluran bantuan. Langkah itu juga berkaitan dengan upaya memastikan data penerima lebih sesuai dan pengawasan lebih terbuka.
Dorongan untuk menata ulang mekanisme ini juga menegaskan bahwa dana bantuan tidak boleh berhenti di tengah jalan hanya karena persoalan teknis. Pemerintah ingin bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada siswa yang berhak tanpa mengendap lebih lama di sistem.
Source: jabar.antaranews.com






