Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak eksepsi yang diajukan dokter kecantikan Richard Lee. Dengan putusan sela itu, perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjeratnya tetap berlanjut ke tahap pembuktian.
Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Hakim meminta jaksa menghadirkan saksi pelapor dan saksi fakta agar proses persidangan berjalan lebih lancar.
PN Tangerang dinyatakan berwenang mengadili
Salah satu keberatan utama dari tim kuasa hukum Richard Lee adalah soal kewenangan Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka menilai perkara seharusnya diperiksa di Palembang atau Jakarta Selatan, sesuai domisili terdakwa.
Majelis hakim tidak sependapat. Hakim menilai locus delicti atau lokasi kejadian perkara berada di wilayah Tangerang, dan sebagian besar saksi yang dipanggil juga berdomisili di wilayah hukum pengadilan tersebut.
“Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara a quo karena tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil beralamat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Hakim Ketua saat membacakan putusan sela, Selasa (14/7/2026).
Dakwaan jaksa dinilai sudah memenuhi syarat
Keberatan lain yang diajukan tim Richard Lee menyasar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka menyebut dakwaan itu kabur atau obscuur libel.
Namun, hakim menyatakan dakwaan yang disusun jaksa sudah cermat dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Waktu dan tempat tindak pidana juga dinilai telah dicantumkan secara jelas, sehingga alasan tersebut tidak cukup untuk menghentikan perkara.
| Pokok Keberatan | Pendirian Tim Richard Lee | Pertimbangan Hakim |
|---|---|---|
| Kewenangan mengadili | Perkara semestinya disidangkan di Palembang atau Jakarta Selatan | PN Tangerang berwenang karena lokasi perkara dan mayoritas saksi berada di wilayah Tangerang |
| Dakwaan jaksa | Dakwaan dianggap kabur atau obscuur libel | Dakwaan dinilai sudah memenuhi syarat formil dan materiil |
| Error in persona | Pertanggungjawaban dinilai seharusnya dibebankan kepada perusahaan | Hal itu masuk materi pembuktian pokok perkara dan harus diuji lewat alat bukti |
Soal siapa yang bertanggung jawab masih harus dibuktikan
Majelis hakim juga menolak keberatan mengenai error in persona. Tim Richard Lee sebelumnya berargumen bahwa pertanggungjawaban hukum seharusnya dibebankan kepada perusahaan, bukan kepada pribadi terdakwa.
Hakim menegaskan persoalan siapa yang bertanggung jawab secara pidana baru bisa diputus setelah pemeriksaan alat bukti di persidangan. Karena itu, keberatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum.
Perkara ini bermula dari laporan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, ia menyebut Richard Lee diduga melakukan penipuan dan pelanggaran perlindungan konsumen terkait peredaran produk skincare White Tomato dan DNA Salmon.
Doktif menyebut White Tomato milik Richard Lee tidak mengandung komposisi tomat putih seperti yang tertera pada label kemasan. Produk DNA Salmon juga diduga tidak steril dan melalui proses pengemasan ulang atau repacking yang ilegal.
Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 UU Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen terkait klaim palsu produk. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Source: hot.detik.com






