Pemerintah menambah enam negara dan wilayah ke dalam fasilitas Bebas Visa Kunjungan untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 Juli 2026 melalui Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 10 Tahun 2026.
Enam negara dan wilayah yang kini masuk daftar tersebut adalah Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau, dan Republik Belarus. Dengan kebijakan baru ini, aturan lama tahun 2025 resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Daftar negara dan wilayah yang ditambahkan
| Negara/Wilayah | Status | Keterangan |
|---|---|---|
| Republik Turki | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Federasi Brasil | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Peru | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Republik Kazakhstan | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
| Daerah Administratif Khusus Makau | Ditambahkan | Bagian dari Republik Rakyat Tiongkok |
| Republik Belarus | Ditambahkan | Bebas Visa Kunjungan ke Indonesia |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan keputusan itu diambil setelah evaluasi yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Pemerintah mempertimbangkan asas timbal balik, keamanan negara, dampak terhadap pariwisata, potensi ekonomi, investasi, dan aspek strategis lain yang ditentukan Presiden.
Agus menegaskan bahwa Indonesia tidak memberi fasilitas bebas visa secara cuma-cuma. Menurut dia, kebijakan ini diposisikan sebagai langkah strategis untuk mendorong pariwisata, investasi, dan hubungan bilateral tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Perubahan ini juga disambut oleh Duta Besar RI untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel Rachman. Ia menilai fasilitas bebas visa akan mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi antara Indonesia dan Kazakhstan.
Fadjroel menyebut Kazakhstan sebelumnya sudah lebih dulu memberi bebas visa bagi warga Indonesia. Ia memperkirakan kombinasi perjanjian yang telah terjalin dapat mendorong perdagangan bilateral Indonesia-Kazakhstan hingga sekitar USD 2 miliar dalam 3-5 tahun mendatang.
Dalam pernyataannya, Fadjroel mengajak warga Kazakhstan berkunjung ke Indonesia untuk berpariwisata, berdagang, berinvestasi, atau kuliah. Ia juga mengundang warga Indonesia untuk berkunjung ke Kazakhstan dan memperkuat persaudaraan antarnegara.
Di sisi lain, pemerintah menyebut pemegang paspor Indonesia saat ini bisa menikmati akses bebas visa ke 88 negara di dunia. Jumlah itu menunjukkan bahwa kebijakan bebas visa tetap dipakai sebagai instrumen diplomasi yang disesuaikan dengan kepentingan nasional dan hubungan timbal balik antarnegara.
Source: news.detik.com






