Temuan alat kecil di telinga seorang peserta UTBK SNBT di Universitas Diponegoro, Semarang, langsung ditangani panitia dengan pemeriksaan lanjutan. Kasus ini tidak berhenti di lokasi ujian karena benda tersebut akhirnya harus dilepas oleh dokter spesialis THT setelah proses skrining menemukan adanya kejanggalan.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa peserta itu diduga membawa alat bantu dengar yang masuk ke dalam telinga. Kecurigaan muncul saat panitia melakukan pemeriksaan ketat dengan metal detektor sebelum ujian berlangsung.
Pemeriksaan ketat sejak awal ujian
Peristiwa itu terjadi pada hari pertama pelaksanaan UTBK di Undip. Saat skrining dilakukan, alat deteksi menangkap sesuatu yang tidak biasa pada peserta tersebut.
Karena peserta itu perempuan dan mengenakan hijab, pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh panitia perempuan. Langkah ini diambil agar prosedur tetap berjalan sesuai aturan dan tetap menjaga kenyamanan peserta.
Setelah diperiksa lebih dekat, panitia menemukan benda kecil di dalam telinga peserta. Kondisi itu membuat penanganan tidak bisa selesai di tempat, sehingga peserta kemudian dibawa ke dokter spesialis THT untuk melepas benda tersebut.
Kasus kemudian diserahkan ke polisi
Setelah temuan itu, panitia meneruskan persoalan ke Polsek Tembalang, Semarang. Kapolsek Tembalang, Kompol Kristiyastuti, menyampaikan bahwa peserta kemudian dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga memanggil orang tua peserta setelah pemeriksaan awal dilakukan. Dari keterangan yang ada, peserta tersebut berasal dari luar Semarang dan mengikuti ujian dengan tujuan masuk ke salah satu program studi di bidang kedokteran.
Penanganan oleh kepolisian dilakukan karena keberadaan alat di telinga peserta memunculkan dugaan adanya upaya membantu pengerjaan ujian. Meski begitu, proses tetap berjalan dengan memeriksa fakta yang sudah ditemukan terlebih dahulu.
Bukan joki, tetapi tetap ada pelanggaran
Pihak kepolisian menegaskan peserta itu bukan joki. Namun, benda yang ditemukan tetap dianggap bermasalah karena diduga digunakan untuk membantu ujian, meski tidak ditemukan perangkat komunikasi lengkap seperti ponsel.
Kristiyastuti menjelaskan bahwa yang terlihat berupa perangkat kecil seperti mic atau kabel yang menyerupai headset. Saat pemeriksaan dilakukan, tidak ada speaker maupun handphone yang ikut ditemukan bersama benda tersebut.
Karena itu, kasus ini belum bisa langsung dikategorikan sebagai praktik joki. Walau demikian, keberadaan perangkat tersebut tetap memunculkan dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan UTBK.
Dipulangkan bersama keluarga dengan pengawasan
Hingga proses pemeriksaan awal selesai, polisi dan panitia belum menyampaikan adanya keterkaitan alat itu dengan pihak lain. Setelah itu, peserta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Penanganan berikutnya dilakukan dengan menyerahkan peserta kepada orang tua dalam pengawasan keluarga. Pihak keluarga juga disebut tidak mengetahui adanya alat bantu yang dipasang oleh anaknya.
Kasus ini akhirnya ditutup dengan pembinaan administratif. Temuan tersebut menjadi perhatian karena memperlihatkan bahwa pengawasan UTBK masih harus menghadapi upaya pelanggaran yang dilakukan dengan cara-cara tersembunyi, termasuk menyimpan alat kecil di bagian tubuh yang sulit terdeteksi.
Source: www.rmoljawatengah.id






