Polres Indramayu Bongkar Oplosan LPG Dan Pertalite Di Gantar, Dua Modus Migas Disasar Polisi

Pengungkapan dua praktik penyalahgunaan energi bersubsidi di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat kecil. Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu bersama Polda Jawa Barat membongkar dugaan pengoplosan LPG subsidi dan penyelewengan Pertalite yang memakai barcode milik orang lain.

Kasus ini memperlihatkan bahwa distribusi LPG 3 kilogram dan BBM subsidi masih rawan dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Polisi menegaskan, pola seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi hak warga yang seharusnya menerima energi bersubsidi secara tepat sasaran.

Dua Modus Berbeda di Lokasi yang Sama

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang terduga pelaku dengan peran yang berbeda. Seorang pria berinisial RW, 40 tahun, diduga menjalankan praktik pengoplosan LPG subsidi, sedangkan seorang perempuan berinisial H, 35 tahun, diduga menyelewengkan Pertalite dengan cara memanfaatkan barcode milik orang lain.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang menyampaikan bahwa RW diamankan di Kecamatan Gantar setelah diduga memindahkan isi empat tabung LPG 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram. Proses itu dilakukan dengan regulator yang sudah dimodifikasi agar isi gas dapat dialihkan dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.

Cara Kerja Oplosan LPG yang Diduga Dipakai

Dari hasil dugaan itu, tabung hasil oplosan kemudian dijual sebagai LPG non-subsidi. Harga jualnya disebut mencapai Rp160.000 per tabung, dengan keuntungan yang diduga bisa mencapai Rp96.000 dari satu tabung.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pengoplosan tersebut. Barang bukti itu menunjukkan adanya dugaan aktivitas yang sudah berjalan dan tidak dilakukan secara acak.

  1. Satu unit mobil Suzuki Carry pick-up hitam
  2. 132 tabung gas 3 kilogram kosong
  3. 54 tabung gas 12 kilogram kosong
  4. 53 tabung gas 12 kilogram hasil pengoplosan
  5. Selang, regulator modifikasi, dan segel palsu

Penyalahgunaan Pertalite dengan Barcode Orang Lain

Kasus lain yang diungkap di Gantar berkaitan dengan pembelian Pertalite di SPBU. Polisi menduga H memakai tiga barcode milik orang lain untuk memperbesar volume pembelian BBM subsidi yang bisa diperoleh.

Setelah dibeli, Pertalite itu dipindahkan ke galon dan jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter. BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, sehingga skema yang semestinya untuk kebutuhan masyarakat berubah menjadi praktik jual beli ilegal.

Untuk mendukung penyidikan, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti dari kasus BBM tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pola penyalahgunaan dilakukan dengan alat dan sarana yang sudah disiapkan.

  1. Satu unit mobil pick-up putih
  2. 10 galon berisi Pertalite
  3. Belasan jerigen kosong
  4. Corong dan selang
  5. Satu ponsel berisi data barcode pembelian

Penyidikan Masih Berjalan

Polres Indramayu menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional. Langkah lanjutan mencakup pemeriksaan ahli migas dan uji laboratorium untuk memperjelas konstruksi hukum serta menghitung potensi kerugian negara.

Aparat menilai kasus di Gantar menjadi pengingat bahwa celah distribusi energi bersubsidi masih bisa dimanfaatkan dengan berbagai cara. Pengawasan di SPBU, jalur distribusi LPG, dan peredaran tabung subsidi disebut tetap penting agar bahan bakar dan gas bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

Source: mediakpk.co.id

Berita Terkait