POPSI Mendesak Data Kerugian Sawit Dibuka, Klaim Rp 600 Triliun Dinilai Tak Masuk Akal

Author: Redaksi Android62

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) meminta pemerintah membuka metodologi di balik klaim potensi kerugian negara dari ekspor sawit yang disebut bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Organisasi petani ini menilai angka sebesar itu tidak cukup dijadikan dasar perubahan kebijakan tanpa penjelasan yang bisa diuji secara terbuka.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menegaskan bahwa penegakan hukum tetap perlu didukung. Namun, ia menilai kebijakan publik berskala besar harus bertumpu pada bukti yang kuat, metodologi yang transparan, dan proses pembuktian yang dapat diperiksa secara independen.

Angka kerugian dipertanyakan

Sorotan utama POPSI tertuju pada perkiraan pemerintah yang menyebut potensi kehilangan penerimaan dari komoditas sawit berada di kisaran Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun per tahun. Menurut POPSI, nilai itu perlu dijelaskan secara rinci karena sangat besar jika dibandingkan dengan skala ekspor sawit nasional.

POPSI membandingkan klaim tersebut dengan total nilai ekspor produk sawit beserta turunannya sepanjang tahun 2025 yang disebut mencapai 35,87 miliar dollar AS atau sekitar Rp 590 triliun. Dari perbandingan itu, asosiasi petani mempertanyakan apakah estimasi kerugian yang disampaikan pemerintah justru menggeneralisasi seluruh nilai ekspor nasional.

Tanpa penjelasan yang dapat diuji secara independen, publik dan pelaku usaha dinilai akan kesulitan menilai apakah masalah utama memang terletak pada under invoicing atau pada persoalan lain di rantai perdagangan. POPSI menekankan bahwa angka besar harus diiringi dasar penghitungan yang jelas agar tidak memunculkan kesimpulan yang keliru.

Peringatan agar isu tidak dicampuradukkan

POPSI juga mengingatkan pemerintah agar tidak mencampuradukkan legalitas harga transfer antarperusahaan afiliasi dengan trade misinvoicing yang melanggar hukum. Darto menegaskan bahwa tidak semua selisih harga otomatis berarti under invoicing, dan tidak semua transaksi afiliasi bisa langsung disebut transfer mispricing.

Dalam pandangan organisasi petani sawit itu, perbedaan definisi sangat penting karena akan memengaruhi arah penegakan aturan dan perubahan tata kelola ekspor. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan dengan tegas jenis dugaan pelanggaran yang benar-benar ditemukan sebelum mengambil langkah kebijakan baru.

Pengawasan berlapis sudah tersedia

POPSI mengingatkan bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan berlapis melalui Indonesia National Single Window atau INSW dan sistem CEISA milik Bea Cukai. Karena mekanisme itu sudah ada, POPSI menilai langkah mendesak seharusnya bukan langsung melahirkan kebijakan baru secara tergesa-gesa.

Optimalisasi sistem yang ada disebut lebih penting agar dugaan pelanggaran dapat ditangani dengan dasar yang lebih kuat. Darto mengatakan keterbukaan informasi diperlukan agar seluruh pelaku industri sawit memahami urgensi dari setiap perubahan regulasi.

Ia juga menilai publik harus diberi gambaran yang jelas jika pemerintah memang menemukan dugaan kehilangan penerimaan negara akibat under invoicing, transfer mispricing, atau bentuk penyimpangan lainnya. Menurutnya, transparansi akan membantu memastikan bahwa kebijakan strategis benar-benar dibangun di atas masalah yang sudah teridentifikasi dengan jelas.

Terkait rencana kebijakan baru

Desakan POPSI juga dikaitkan dengan rencana kebijakan strategis melalui Danantara Sumberdaya Indonesia. Organisasi petani sawit itu menekankan bahwa basis data yang kuat harus menjadi syarat sebelum langkah besar diambil agar tata niaga ekspor nasional tidak terganggu oleh asumsi yang belum terbukti.

Dengan dorongan itu, POPSI ingin pemerintah membuka hitungan yang menjadi dasar klaim kerugian sawit. Bagi organisasi petani, transparansi bukan hanya soal keterbukaan angka, tetapi juga soal memastikan perubahan kebijakan benar-benar lahir dari bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terbaru