Tekanan Bunga Bank Makin Terasa, Porsi Simpanan Special Rate Tembus 33,82%

Author: Redaksi Android62

Tekanan likuiditas di industri perbankan kembali terlihat dari naiknya porsi simpanan yang mendapat suku bunga khusus atau special rate. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat porsinya naik menjadi 33,82% pada Mei 2026, dari 32,92% pada April 2026.

Kenaikan itu menunjukkan bank makin agresif menawarkan bunga simpanan agar tetap menarik dana nasabah di tengah persaingan penghimpunan dana yang ketat. LPS menilai pergerakan ini terjadi seiring penguatan suku bunga simpanan di pasar perbankan.

Seluruh bank ikut menaikkan bunga khusus

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengatakan kenaikan special rate terjadi di seluruh bank. Ia menegaskan tidak ada bank yang luput dari penyesuaian itu.

“Itu terjadi di seluruh bank. Jadi, tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate-nya,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/6).

Pasar bergerak lebih cepat daripada TBP

LPS menjelaskan, penyesuaian bunga simpanan dipengaruhi oleh suku bunga acuan Bank Indonesia dan kondisi pasar uang. Bank juga mempertimbangkan imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara, suku bunga pasar uang antarbank, serta pelemahan nilai tukar.

Menurut Doddy, faktor-faktor itu ikut menentukan bunga yang ditawarkan perbankan kepada nasabah. Karena itu, saat bunga pasar naik lebih dulu, porsi simpanan yang berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS atau TBP otomatis ikut membesar.

BI-Rate naik, penyesuaian ikut berlanjut

Bank Indonesia menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin pada Mei 2026. Itu menjadi penyesuaian pertama sejak September 2025, lalu pada Juni 2026 BI-Rate kembali naik dua kali dengan total 50 basis poin.

Dalam rentang satu bulan, BI-Rate naik 100 basis poin secara kumulatif. Perubahan ini ikut mendorong penyesuaian suku bunga simpanan di pasar, termasuk pada produk yang berada di atas tingkat bunga penjaminan LPS.

TBP belum naik saat pasar sudah lebih dulu bergerak

Pada Mei 2026, LPS masih mempertahankan TBP, sehingga porsi simpanan yang berada di atas batas tersebut ikut bertambah. Doddy menyebut kondisi itu sebagai implikasi dari pergerakan pasar yang lebih cepat dibanding penyesuaian TBP.

“Sementara suku bunga pasar sudah cenderung meningkat, otomatis tentu saja yang porsinya berada di atas TBP atau yang kita sebut sebagai special rate itu akan meningkat,” ujarnya.

TBP baru disesuaikan pada Juni 2026

LPS kemudian menaikkan TBP pada Juni 2026 untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR, masing-masing 25 basis poin. Dengan penyesuaian itu, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, sedangkan di BPR menjadi 6,25%.

Untuk simpanan valuta asing di bank umum, TBP tetap dipertahankan di level 2%. Kebijakan TBP terbaru berlaku mulai 1 Juli 2026 sampai 30 September 2026.

Faktor penentu TBP tak hanya dari dalam negeri

LPS menyebut penetapan TBP mempertimbangkan perkembangan suku bunga simpanan, prospek pertumbuhan dana rupiah dan valuta asing, kondisi likuiditas perbankan, serta kompetisi bunga antarbank. Seluruhnya dipakai untuk menjaga kredibilitas acuan bunga yang wajar di perbankan.

Faktor eksternal juga masuk dalam pertimbangan, mulai dari perlambatan ekonomi global, volatilitas pasar keuangan yang masih tinggi meski mulai mereda, hingga ekspektasi suku bunga global yang bertahan tinggi lebih lama atau higher for longer.

Dalam konteks itu, naiknya porsi simpanan special rate pada Mei 2026 menjadi sinyal bahwa bank merespons cepat tekanan pasar dan kebutuhan likuiditas. Pada saat yang sama, penyesuaian TBP dipakai LPS untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas sistem keuangan, perlindungan nasabah, dan kewajaran bunga simpanan di industri perbankan.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru