Operasi gabungan Bea Cukai dan BAIS TNI di Jawa Tengah berhasil menutup ruang gerak jaringan pita cukai ilegal yang selama ini diduga beroperasi di Jepara dan Semarang. Dari penindakan itu, negara disebut berpotensi terhindar dari kerugian finansial hingga Rp570 miliar.
Aksi pengungkapan ini dilakukan setelah aparat mengumpulkan dan mendalami informasi intelijen secara menyeluruh. Tim Satgas Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bergerak bersama personel BAIS TNI pada Selasa, 19 Mei 2026.
Jaringan menyebar di dua daerah
Fokus pertama berada di Jepara, ketika petugas menindak lima lokasi yang dipakai untuk penimbunan dan pelekatan hologram. Dari titik itu, aparat menemukan 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil.
Di wilayah Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kecamatan Gunungpati. Lokasi tersebut disebut menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal, dengan barang bukti berupa 2 unit mesin cetak model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z, plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, dan 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Puluhan orang ikut diperiksa
Dalam operasi di Jepara, petugas mengamankan 15 orang untuk dimintai keterangan. Sementara itu, di Semarang ada 4 orang yang diperiksa, terdiri dari 1 pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir.
Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K1704Q. Seluruh barang bukti bersama 19 orang terperiksa kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk penyelidikan lanjutan.
Dampak ke penerimaan negara
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, penindakan ini dinilai mampu menyelamatkan potensi kerugian finansial negara hingga Rp570 miliar. Selain soal penerimaan, langkah ini juga disebut membantu memitigasi kerugian imateriel di masyarakat.
Bea Cukai menilai penindakan semacam ini penting untuk menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh. Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pengawasan seperti ini ikut melindungi masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama, menyebut penindakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengawasan tidak lepas dari sinergi antarlembaga dan peran aktif masyarakat.
Bea Cukai meminta warga melaporkan indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat pengawasan agar jaringan serupa tidak kembali berkembang di Jawa Tengah.
