Potensi kerugian PT Pos Indonesia (Persero) akibat dugaan kecurangan internal pegawai kini mencapai Rp37,72 miliar per 30 Juni 2025. Angka itu naik dari posisi minimal Rp34,48 miliar pada 31 Desember 2024, menandakan masalah tata kelola yang belum tuntas di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Temuan itu kemudian mendorong badan pengawas BUMN Danantara untuk melakukan audit investigasi mendalam. Langkah ini diambil setelah Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri pada Kamis (2/7/2026), di tengah sorotan terhadap dugaan penyimpangan dan rekayasa keuangan.
Kerugian terbesar berasal dari Makassar
Berdasarkan catatan internal manajemen, sumber kerugian paling besar datang dari Regional 6 Makassar dengan nilai Rp18,71 miliar. Setelah itu menyusul Regional 1 Medan sebesar Rp9,52 miliar dan Regional 3 Bandung senilai Rp5,69 miliar.
Di luar tiga wilayah tersebut, gabungan Regional 2 Jakarta, Regional 4 Semarang, Regional 5 Surabaya, dan Regional HO menyumbang akumulasi sekitar Rp4 miliar. Dua entitas anak juga ikut terdampak, yakni PT Pos Logistik Indonesia sebesar Rp433,8 juta dan PT Pos Finansial Indonesia sebesar Rp216,58 juta.
| Wilayah/Entitas | Nilai Kerugian |
|---|---|
| Regional 6 Makassar | Rp18,71 miliar |
| Regional 1 Medan | Rp9,52 miliar |
| Regional 3 Bandung | Rp5,69 miliar |
| Gabungan Regional 2 Jakarta, Regional 4 Semarang, Regional 5 Surabaya, dan Regional HO | sekitar Rp4 miliar |
| PT Pos Logistik Indonesia | Rp433,8 juta |
| PT Pos Finansial Indonesia | Rp216,58 juta |
Proses hukum masih berjalan
Dalam laporan keuangannya, manajemen menyebut grup memiliki potensi kerugian yang signifikan akibat praktik kecurangan pegawai. Seluruh hitungan estimasi kerugian dan kasus terkait kini ditangani melalui jalur resmi penegakan hukum.
Sejumlah perkara masih berada dalam tahap pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Karena itu, angka kerugian yang tercatat masih berpotensi berubah mengikuti hasil proses hukum yang sedang berlangsung.
Kinerja keuangan ikut tertekan
Di tengah temuan tersebut, pendapatan Pos Indonesia turun menjadi Rp1,8 triliun per 30 Juni 2025 dari sebelumnya Rp2,74 triliun. Laba tahun berjalan pun menyusut menjadi Rp117,8 miliar dari Rp248,52 miliar pada periode pembanding.
Arus kas operasional tercatat negatif sebesar Rp677,52 miliar. Meski begitu, perseroan berhasil menekan beban pokok layanan menjadi Rp1,18 triliun dan mencatat total aset naik menjadi Rp18,91 triliun.
Liabilitas meningkat di tengah pengawasan yang diperketat
Kenaikan aset terjadi bersamaan dengan lonjakan liabilitas sebesar 31,72 persen menjadi Rp9,89 triliun. Kondisi ini menunjukkan tekanan yang tidak kecil pada struktur keuangan perusahaan saat isu tata kelola masih menjadi perhatian utama.
Danantara menegaskan evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh dan seluruh temuan akan diproses secara profesional, transparan, serta sesuai hukum. Pihak pengawas juga menyatakan tidak ada ruang bagi praktik yang merusak tata kelola perusahaan.
Dengan proses audit investigasi yang sudah berjalan, perkembangan kasus ini masih akan terus menentukan arah pemulihan kepercayaan terhadap Pos Indonesia. Di saat bersamaan, hasil penegakan hukum akan menjadi penentu akhir atas besaran kerugian yang sesungguhnya.
