Mulai 1 Juli 2026, potongan komisi untuk layanan ojek online roda dua resmi turun menjadi 8 persen. Kebijakan ini berlaku untuk layanan penumpang roda dua di dua platform besar, yakni GoRide di Gojek dan GrabBike di Grab.
Perubahan tersebut menjadi kabar penting bagi pengemudi yang selama ini menyoroti besarnya potongan aplikasi. Dengan komisi yang lebih kecil, porsi pendapatan yang diterima mitra dinilai berpotensi lebih lega di tengah biaya operasional yang terus menjadi perhatian.
Hanya untuk layanan penumpang roda dua
Gojek menegaskan, implementasi komisi 8 persen hanya berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yaitu GoRide. Kebijakan itu disebut efektif mulai 1 Juli 2026.
Grab Indonesia menyampaikan hal serupa. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan komisi 8 persen akan diterapkan untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di platform tersebut bernama GrabBike.
| Platform | Layanan | Komisi | Mulai Berlaku |
|---|---|---|---|
| Gojek | GoRide | 8 persen | 1 Juli 2026 |
| Grab | GrabBike | 8 persen | 1 Juli 2026 |
Dasar aturan sudah ditetapkan pemerintah
Penurunan komisi itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 27/2026. Aturan tersebut diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat perayaan Hari Buruh pada 1 Mei 2026.
Sebelumnya, batas komisi yang dipungut platform transportasi online dari pengemudi mencapai 20 persen. Karena itu, skema 8 persen dianggap sebagai penurunan yang cukup besar dibanding ketentuan sebelumnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pengumuman itu pada Selasa, 30 Juni 2026, setelah pembicaraan dengan manajemen GoTo dan Grab. Ia menyebut ketentuan baru tersebut memang sudah lama ditunggu para pengemudi.
Menurut Dasco, pembicaraan itu membahas pemberlakuan tarif atau komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua. Ia menegaskan perusahaan transportasi online, khususnya Gojek dan Grab, akan mulai menerapkan potongan sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Relevan bagi pekerja informal
Kebijakan ini juga punya kaitan dengan kondisi pekerja informal yang masih menampung jutaan orang. Di Jakarta, Badan Pusat Statistik DKI Jakarta mencatat penduduk yang bekerja pada kegiatan informal mencapai 1,98 juta orang atau 38,13 persen pada Februari 2026.
Angka itu meningkat 0,18 persen dibanding Februari 2025. Kenaikan tersebut disebut sejalan dengan bertambahnya jumlah pekerja dengan status berusaha sendiri.
Dalam situasi seperti itu, perubahan komisi untuk ojol tidak lagi sekadar urusan teknis aplikasi. Kebijakan ini menyentuh kelompok pekerja yang sangat bergantung pada penghasilan harian dan sensitif terhadap perubahan potongan maupun biaya operasional.
Dengan berlakunya skema baru di GoRide dan GrabBike, besok menjadi titik awal penerapan komisi yang lebih rendah bagi layanan penumpang roda dua di dua platform besar tersebut.
