Direktorat Jenderal Pajak menegaskan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi pedagang online di marketplace tidak digabungkan dengan Pajak Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Skema ini menetapkan pungutan 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. DJP menilai mekanisme baru ini lebih sesuai dengan pola usaha digital yang kian berkembang, tanpa menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha.
Empat Marketplace Ditunjuk
DJP telah menunjuk empat marketplace besar untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pedagang online secara elektronik. Keempat platform itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh menteri keuangan kepada DJP. Pemerintah berharap pemungutan melalui marketplace membuat administrasi pajak transaksi digital menjadi lebih rapi dan mudah dipantau.
Dasar Pungutan Hanya Omzet
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang, tetapi tidak menghitung PPN dan PPnBM dalam dasar pungutannya. Artinya, yang dikenai pemungutan hanya peredaran bruto, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Bimo menyebut pungutan ini bukan beban baru. Menurut dia, pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya sudah memiliki kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026), Bimo mengatakan, “Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini bukanlah pengenaan pajak yang baru.”
Tidak Semua Pedagang Langsung Dipungut
DJP juga menyiapkan pengecualian bagi pedagang kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk wajib pajak dengan skema umum, pungutan PPh Pasal 22 ini dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, pungutan tersebut juga bisa menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, mekanisme ini diarahkan untuk mempermudah administrasi sekaligus menyesuaikan tata kelola pajak dengan pergeseran aktivitas usaha ke ruang digital. DJP menempatkannya sebagai penyesuaian sistem, bukan penambahan lapisan pungutan bagi pedagang online.
| Marketplace | Peran | Catatan |
|---|---|---|
| Tokopedia | Pemungut, penyetor, dan pelapor pajak | Ditunjuk DJP |
| Shopee | Pemungut, penyetor, dan pelapor pajak | Ditunjuk DJP |
| Lazada | Pemungut, penyetor, dan pelapor pajak | Ditunjuk DJP |
| Blibli | Pemungut, penyetor, dan pelapor pajak | Ditunjuk DJP |
Skema ini juga memperlihatkan arah baru pengelolaan pajak perdagangan digital di Indonesia. Dengan dasar pungutan yang dipisahkan dari PPN dan PPnBM, pemerintah berharap pemungutan berjalan lebih jelas bagi marketplace maupun pedagang yang bertransaksi di dalamnya.
