PPh 22 Marketplace Mulai Berlaku, Pedagang Masih Menunggu Cara Potongnya

Author: Redaksi Android62

Penerapan PPh Pasal 22 lewat marketplace langsung memunculkan kebingungan di kalangan pelaku usaha karena teknis pemotongannya belum dijelaskan secara terang. Aturan yang mulai berlaku pada Rabu, 1 Juli 2026, dinilai berjalan lebih cepat daripada sosialisasi petunjuk teknis di lapangan.

Situasi ini membuat pelaku usaha harus menghadapi kebijakan yang sudah aktif, tetapi detail operasionalnya belum benar-benar bisa dipakai. Di tengah transaksi digital yang berlangsung setiap hari, ketidakjelasan seperti ini berisiko memicu salah hitung dan salah potong.

Dasar potongan 0,5 persen belum jelas

Jonathan Kho, pelaku usaha sekaligus konsultan di sektor marketplace, menilai kebijakan ini dipaksakan berlaku pada 1 Juli tanpa penjelasan teknis yang memadai. Sorotannya terutama tertuju pada dasar perhitungan PPh 22 sebesar 0,5 persen.

Hingga hari pertama penerapan, belum ada kejelasan apakah potongan dihitung sebelum diskon, setelah diskon, berdasarkan nilai bersih yang diterima, atau memakai skema lain. Bagi pelaku usaha, perbedaan dasar hitung ini sangat menentukan nilai pajak yang akhirnya dipungut.

Retur dan potensi potong ganda ikut dipersoalkan

Masalah lain muncul ketika barang diretur. Jonathan mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian pajak berjalan jika barang sudah dikembalikan, termasuk dari mana acuan perhitungannya.

Kekhawatiran juga mencakup potensi pemungutan ganda, terutama pada pedagang berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Risiko muncul jika marketplace sudah memotong pajak, tetapi kantor pajak masih melakukan pemotongan lagi.

Untuk pedagang PKP, persoalan tidak berhenti pada soal pemotongan berulang. Mekanisme restitusi atau pengembalian kelebihan pajak juga dinilai belum dijelaskan secara rinci, sehingga pelaku usaha belum mengetahui jalur penyelesaiannya bila terjadi kelebihan pungut.

Isu Kekhawatiran Pelaku Usaha Situasi Saat Ini
Dasar potongan PPh 22 Belum jelas apakah sebelum diskon, sesudah diskon, atau nilai bersih Petunjuk teknis belum terang
Retur barang Belum jelas mekanisme pengembalian pajak Acuan perhitungan belum dijelaskan
Potong ganda Berisiko dipotong marketplace dan kantor pajak sekaligus Skema pencegahan belum rinci
Restitusi PKP Jalur pengembalian kelebihan pungut belum pasti Belum ada penjelasan detail

Tujuan aturan tetap didukung, tetapi implementasi diminta tidak tumpang tindih

Meski mengajukan banyak keberatan, pelaku usaha tidak menolak tujuan kebijakan ini. Jonathan menegaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya sepakat jika aturan tersebut membuat pihak yang belum tertib menjadi lebih rapi dalam administrasi pajak.

Dukungan itu disertai syarat penting, yaitu pelaksanaan tidak boleh tumpang tindih dan harus disertai informasi yang jelas. Tanpa kejelasan teknis, beban justru diperkirakan bertambah bagi pedagang yang bergantung pada marketplace untuk aktivitas harian mereka.

Kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang dalam negeri ini mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut diinisiasi oleh mantan Menkeu Sri Mulyani sejak Juli 2025, lalu penerapannya sempat ditunda oleh Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa demi menjaga pertumbuhan ekonomi kuartalan nasional tetap di atas target 6 persen.

Di tengah dorongan agar administrasi perpajakan lebih tertib, pelaku usaha kini menunggu penjelasan teknis yang bisa langsung dipakai di lapangan. Selama rincian itu belum hadir, kebingungan soal PPh 22 marketplace diperkirakan masih akan menjadi perhatian utama penjual dan pengelola platform.

Berita Terbaru