Prabowo Perketat Ekspor Sawit Hingga Batu Bara, Negara Tutup Celah Kebocoran Nilai

Pengawasan ekspor komoditas strategis kini diposisikan pemerintah sebagai alat untuk menutup potensi kebocoran nilai ekonomi, bukan sekadar urusan administratif perdagangan. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menegaskan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto sejalan dengan amanat konstitusi yang menempatkan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sorotan itu menguat karena pemerintah tidak lagi hanya melihat dokumen ekspor sebagai titik akhir pengawasan. Qodari menyebut negara harus memastikan tidak ada nilai yang hilang di sepanjang rantai usaha, dari proses awal hingga penjualan komoditas.

Pengawasan dari hulu sampai hilir

Menurut Qodari, kebijakan yang dijalankan saat ini mencakup pengawasan menyeluruh atas sumber daya alam dari hulu ke hilir. Di sektor hulu, pemerintah telah melakukan penertiban dan penegakan hukum melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Qodari mengatakan satgas tersebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Ia juga menyebut penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung mencapai sekitar Rp 45 triliun.

Bagi pemerintah, penindakan itu menunjukkan bahwa pengawasan sumber daya alam tidak berhenti pada aturan tertulis. Langkah nyata terhadap pelanggaran dinilai menjadi bagian penting untuk menjaga kekayaan nasional.

Komoditas strategis masuk radar ketat

Di sisi hilir, perhatian pemerintah diarahkan pada perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy. Pengawasan juga menyentuh jalur penjualan agar nilai ekonomi dari komoditas tersebut tidak menyusut di tengah rantai perdagangan.

Fokus ini muncul karena pemerintah melihat ada risiko kebocoran saat komoditas memasuki fase ekspor. Karena itu, negara ingin memastikan hasil dari sumber daya alam tetap tercatat dengan benar dan tidak mengurangi penerimaan yang seharusnya menjadi milik publik.

Qodari menilai penguatan pengawasan ini adalah bagian dari upaya negara menjaga kekayaan alam Indonesia. Dalam pandangannya, pengelolaan saja tidak cukup jika potensi hilangnya nilai ekonomi masih terbuka.

Temuan praktik yang merugikan negara

Pemerintah memperketat pengawasan ekspor setelah Presiden Prabowo menemukan dugaan praktik misinvoicing, underinvoicing, underaccounting, dan transfer pricing. Empat praktik itu dinilai berpotensi merugikan negara karena membuat nilai transaksi tercatat tidak wajar.

Istilah tersebut merujuk pada penyimpangan pencatatan nilai perdagangan yang dapat menekan angka ekspor secara administratif. Jika dibiarkan, negara bisa kehilangan penerimaan dari komoditas yang sebenarnya bernilai besar.

Karena itu, pengawasan ekspor kini diperlakukan sebagai instrumen perlindungan kekayaan nasional. Tujuannya bukan hanya menertibkan perdagangan, tetapi juga menutup ruang kebocoran nilai di pasar komoditas.

Dasar konstitusional yang ditekankan Qodari

Qodari mengaitkan kebijakan itu dengan Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Ia menilai amanat tersebut sangat relevan ketika negara mengatur pemanfaatan sumber daya alam.

Ia juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar utama pengelolaan ekonomi nasional. Menurutnya, bumi, air, dan kekayaan alam harus dikuasai negara agar hasilnya dipakai sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat,” kata Qodari. Penegasan itu menjadi landasan politik dan hukum dari dorongan pemerintah untuk memperketat pengawasan ekspor komoditas strategis.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait