Pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ke Kejaksaan Agung dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga fokus proses hukum. Di tengah sorotan publik, Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), KH Lukman Khakim, menilai arah itu dapat meredakan polemik yang sempat mengiringi kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Menurut Lukman, yang utama bukan siapa yang paling menonjol dalam penanganan perkara, melainkan apakah prosesnya tetap berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi tujuan bersama tanpa terganggu kegaduhan antarlembaga.
Koordinasi Antarlembaga Harus Tetap Dijaga
Lukman menilai penegakan hukum tidak cukup hanya bertumpu pada keberanian aparat. Ia mengatakan koordinasi antarlembaga negara juga harus terpelihara agar perbedaan kewenangan tidak menimbulkan kesan persaingan.
Ia mengingatkan bahwa publik sebaiknya tidak melihat pemberantasan korupsi sebagai arena tarik-menarik antarinstansi. Menurutnya, substansi perkara harus tetap menjadi perhatian utama agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terganggu.
| Pokok Sikap FKDT | Inti Pesan |
|---|---|
| Dukungan pada Presiden | Langkah cepat dinilai membantu meredakan polemik |
| Koordinasi antarlembaga | Harus dijaga agar tidak muncul kesan rivalitas |
| Penanganan perkara | Harus transparan, profesional, dan akuntabel |
Ujian bagi Kejaksaan Agung
Lukman juga melihat pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri kepada Kejaksaan Agung sebagai cara untuk menjaga proses hukum tetap fokus. Dengan begitu, perkara tidak terjebak dalam polemik yang berkepanjangan.
Ia menegaskan bahwa pelimpahan itu harus diikuti keterbukaan dan akuntabilitas. Kejaksaan Agung, kata dia, perlu menunjukkan bahwa perkara yang melibatkan figur dari internal institusinya tetap ditangani secara objektif dan tanpa perlakuan khusus.
“Yang paling utama bukan persoalan lembaga mana yang menangani. Ukurannya adalah apakah proses hukumnya berjalan transparan, profesional, tidak pandang bulu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas Lukman.
Dalam pandangannya, situasi tersebut juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi. Penanganan perkara yang terbuka dan sesuai koridor hukum diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Presiden Diminta Menjaga Keselarasan Kerja
Lukman menilai langkah Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepemimpinan dalam menjaga keselarasan kerja lembaga negara. Ia menyebut Presiden perlu memastikan para pembantu presiden tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurut dia, ketegasan tetap dibutuhkan, tetapi suasana harus dijaga agar penegakan hukum tidak berubah menjadi pertentangan antarinstitusi. Karena itu, ia memandang respons cepat Presiden penting untuk meredakan ketegangan dan memastikan aparat tetap bekerja dengan tujuan yang sama.
Lukman berharap masyarakat tidak terjebak dalam spekulasi yang mempertentangkan kepolisian dan kejaksaan. Ia meminta semua pihak memberi ruang bagi aparat untuk menuntaskan proses hukum secara terang dan bertanggung jawab.
“Marilah kita mengawal perkara ini dengan pikiran jernih. Tidak perlu membenturkan satu lembaga dengan lembaga lainnya. Yang harus kita tuntut bersama adalah kebenaran, keadilan, dan penegakan hukum yang tidak tunduk kepada kepentingan siapa pun,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam penyidikan itu, polisi menetapkan dua tersangka berinisial FA dan DR setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Pelimpahan tersebut disebut dilakukan untuk memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum. Perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Kejaksaan Agung melanjutkan proses itu secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Source: www.suara.com






