Pesan Tegas Prabowo untuk Kader, Tak Ada Bantuan Jika Terseret Perkara Hukum

Presiden Prabowo Subianto disebut tidak akan memberi bantuan maupun melakukan intervensi kepada orang dekat dan kader yang tersangkut perkara hukum. Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, batas tersebut berlaku tegas, termasuk bagi kader Partai Gerindra yang memiliki posisi atau hubungan langsung dengan Prabowo. Kedekatan politik, menurutnya, tidak dapat dijadikan alasan untuk memengaruhi proses penegakan hukum.

Pesan Internal untuk Kader

Habiburokhman mengatakan pesan itu telah berulang kali disampaikan Prabowo dalam agenda internal partai. Para kader diminta berhati-hati dan tidak mempermainkan aturan hukum.

Ia menyampaikan kembali peringatan Prabowo kepada kader Gerindra, termasuk anggota DPR. “Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya,” kata Habiburokhman.

Pernyataan tersebut menempatkan tanggung jawab hukum sebagai urusan pribadi setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Habiburokhman menekankan bahwa tidak ada perlindungan khusus dari Presiden bagi kader yang menghadapi perkara.

Dibahas Bersamaan dengan RUU Perampasan Aset

Pernyataan Habiburokhman disampaikan dalam rapat lanjutan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR pada Senin (20/7). Rapat itu menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi untuk membahas rancangan undang-undang tersebut.

Dalam forum itu, ia mengaitkan pesan Prabowo dengan prinsip bahwa proses hukum tidak semestinya dipengaruhi kedekatan politik. Penjelasan tersebut juga disampaikan sebagai respons atas isu keterlibatan Presiden dalam perkara hukum yang menjerat sejumlah tokoh.

Habiburokhman kemudian mencontohkan perkara yang disebut pernah menjerat Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Ia menyatakan Hery merupakan mantan kader dan pernah menjadi pengurus DPP Partai Gerindra.

Menurut Habiburokhman, status Hery sebagai mantan pengurus partai tidak menghasilkan intervensi dari Prabowo. Contoh itu dipakai untuk menegaskan bahwa kedekatan dengan Presiden tidak mengubah penanganan perkara hukum.

“Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden,” ujar Habiburokhman. Ia menambahkan bahwa prinsip serupa berlaku bagi pihak lain apabila kader yang dikenal Prabowo pun tidak memperoleh perlakuan khusus.

Sudut Pandang Hotman Paris soal Febrie Adriansyah

Dalam konteks berbeda, pengacara Hotman Paris menilai perkara yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai kriminalisasi. Hotman menyampaikan keprihatinan terhadap kondisi kliennya itu.

Ia menyoroti catatan pengembalian kerugian negara saat Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Hotman juga mengaitkan capaian tersebut dengan penilaiannya bahwa Febrie menjadi salah satu figur yang dibanggakan Prabowo.

KeteranganNilai yang Disebut Hotman Paris
Pengembalian kerugian negara oleh JampidsusRp130 triliun
Pengembalian aset melalui Satgas PKHRp300 triliun
Total yang disebut kembali ke negaraRp430 triliun

Menurut Hotman, Rp130 triliun berasal dari pengembalian kerugian negara dan Rp300 triliun dari pengembalian aset melalui Satgas PKH. Ia menyebut total Rp430 triliun itu sebagai dasar penilaiannya terhadap rekam jejak Febrie.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo,” ujar Hotman Paris dalam pernyataan yang dikutip CNN Indonesia. Ia mempertanyakan tudingan kriminalisasi terhadap Febrie tanpa adanya komunikasi dengan Presiden.

Pernyataan Habiburokhman dan Hotman Paris sama-sama menyeret nama Prabowo dalam konteks perkara hukum, tetapi dengan penekanan berbeda. Habiburokhman menegaskan tidak adanya intervensi, sedangkan Hotman menyoroti kinerja Febrie dan penilaiannya atas perkara yang dihadapi kliennya.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait