Praperadilan Indra Iskandar Dikabulkan Sebagian, Status Tersangka KPK Resmi Gugur

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat status tersangka yang sebelumnya disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dinyatakan gugur. Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, hakim menilai penetapan tersangka terhadap Indra tidak sah karena tidak didukung syarat minimal dua alat bukti yang sah. Pertimbangan itu membuat status tersangka yang dilekatkan KPK tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pokok Pertimbangan Hakim

Hakim menyebut proses penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah Indra disebut belum diperiksa ketika status tersangka itu ditetapkan.

Berikut inti putusan yang dibacakan pengadilan:

  1. Permohonan praperadilan dikabulkan sebagian.
  2. Penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.
  3. Status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur.
  4. Hakim menilai syarat minimal dua alat bukti yang sah tidak terpenuhi.
  5. Tindakan termohon dinilai bersifat sewenang-wenang.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pemeriksaan dalam praperadilan hanya menyentuh aspek formil penyidikan. Artinya, hakim tidak menilai pokok perkara dugaan korupsi, melainkan menguji sah atau tidaknya langkah penyidik saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Sikap KPK Usai Putusan

KPK menyatakan menghormati putusan pengadilan itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa praperadilan merupakan bagian dari proses hukum yang wajar untuk menguji aspek formil penyidikan.

Lembaga antirasuah itu juga akan mempelajari pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK masih membuka peluang untuk melanjutkan proses hukum selama alat bukti dinilai tetap cukup.

Posisi Indra dalam Perkara

Sebelum putusan praperadilan keluar, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara yang sama. Namun, status itu belum berujung pada penahanan ketika perkara praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan.

Indra kemudian meminta pengadilan menguji prosedur penetapan tersangkanya. Permohonan itu berakhir pada dikabulkannya sebagian permintaan dan gugurnya status tersangka yang sempat melekat padanya.

Perbedaan Pandangan di Persidangan

Perkara ini memperlihatkan perbedaan tafsir antara pihak pemohon dan KPK soal sah atau tidaknya penetapan tersangka. KPK sebelumnya meyakini penetapan tersebut telah didukung lebih dari dua alat bukti, sedangkan hakim justru menilai syarat formilnya belum terpenuhi.

Dalam praktik hukum, praperadilan memang kerap menjadi ruang untuk menguji tata cara penyidikan sebelum perkara masuk ke pokok pembuktian. Karena itu, putusan PN Jakarta Selatan ini membuat dasar hukum status tersangka Indra kehilangan kekuatannya, sementara proses perkara dugaan korupsi yang menjadi latar belakangnya belum otomatis berakhir.

Berita Terkait