Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah dinyatakan rampung, tetapi pengujian atas tindakan penyidik masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua yang secara khusus mempersoalkan legalitas penggeledahan oleh KPK.
Permohonan tersebut membuka pemeriksaan baru ketika empat tersangka telah memasuki tahap penanganan Jaksa Penuntut Umum KPK. Fokus perkara kali ini bukan penetapan status tersangka, melainkan dasar hukum serta pelaksanaan upaya paksa selama penyidikan.
Sidang Perdana Dijadwalkan 24 Juli 2026
Permohonan praperadilan kuota haji itu didaftarkan pada 17 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan. Perkaranya tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Pengadilan selanjutnya akan memeriksa dalil Asrul dan jawaban KPK mengenai tindakan penggeledahan yang dipersoalkan.
| Perkara | Tanggal | Agenda atau Status |
|---|---|---|
| Pendaftaran praperadilan kedua | 17 Juli 2026 | Terdaftar di PN Jakarta Selatan |
| Sidang perdana | 24 Juli 2026 | Pembacaan permohonan |
| Penyidikan perkara kuota haji | 14 Juli 2026 | Dinyatakan rampung |
| Praperadilan pertama | 6 Juli 2026 | Permohonan ditolak |
KPK Siapkan Dasar Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik. KPK akan membuka argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan di persidangan.
Menurut Budi, penyidik meyakini setiap tindakan dalam proses penyidikan telah dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat. Ia mengatakan penggeledahan juga telah memenuhi syarat materiil dan formil hukum acara pidana.
“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
KPK mengajak masyarakat mengikuti proses hukum tersebut. Sikap itu disampaikan di tengah proses perkara yang telah beralih dari penyidikan menuju persiapan penuntutan.
Gugatan Berbeda dari Praperadilan Sebelumnya
Asrul sebelumnya telah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada 6 Juli 2026 menolak permohonan itu.
Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formal hukum acara pidana ketika menetapkan Asrul sebagai tersangka. Amar putusannya menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon.”
Perbedaan objek perkara membuat praperadilan terbaru tidak mengulang pemeriksaan atas status tersangka. Pengadilan akan menilai secara tersendiri apakah penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Empat Tersangka dalam Perkara Kuota Haji
Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Ia termasuk satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Asrul Azis Taba | Komisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri |
| Yaqut Cholil Qoumas | Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 |
| Ishfah Abidal Aziz | Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas |
| Ismail Adham | Direktur Operasional Maktour |
Menurut informasi yang diberitakan CNN Indonesia, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.
Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Source: www.cnnindonesia.com






