Saat Berkas Kuota Haji Masuk Penuntutan, Penggeledahan Asrul Kembali Diuji

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 telah dinyatakan rampung, tetapi pengujian atas tindakan penyidik masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua yang secara khusus mempersoalkan legalitas penggeledahan oleh KPK.

Permohonan tersebut membuka pemeriksaan baru ketika empat tersangka telah memasuki tahap penanganan Jaksa Penuntut Umum KPK. Fokus perkara kali ini bukan penetapan status tersangka, melainkan dasar hukum serta pelaksanaan upaya paksa selama penyidikan.

Sidang Perdana Dijadwalkan 24 Juli 2026

Permohonan praperadilan kuota haji itu didaftarkan pada 17 Juli 2026 di PN Jakarta Selatan. Perkaranya tercatat dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2026.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Pengadilan selanjutnya akan memeriksa dalil Asrul dan jawaban KPK mengenai tindakan penggeledahan yang dipersoalkan.

PerkaraTanggalAgenda atau Status
Pendaftaran praperadilan kedua17 Juli 2026Terdaftar di PN Jakarta Selatan
Sidang perdana24 Juli 2026Pembacaan permohonan
Penyidikan perkara kuota haji14 Juli 2026Dinyatakan rampung
Praperadilan pertama6 Juli 2026Permohonan ditolak

KPK Siapkan Dasar Penggeledahan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaganya menghormati kewenangan majelis hakim dalam menguji legalitas tindakan penyidik. KPK akan membuka argumentasi dan alat bukti yang menjadi dasar penggeledahan di persidangan.

Menurut Budi, penyidik meyakini setiap tindakan dalam proses penyidikan telah dilaksanakan dengan landasan hukum yang kuat. Ia mengatakan penggeledahan juga telah memenuhi syarat materiil dan formil hukum acara pidana.

“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

KPK mengajak masyarakat mengikuti proses hukum tersebut. Sikap itu disampaikan di tengah proses perkara yang telah beralih dari penyidikan menuju persiapan penuntutan.

Gugatan Berbeda dari Praperadilan Sebelumnya

Asrul sebelumnya telah menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan pada 6 Juli 2026 menolak permohonan itu.

Hakim menilai KPK telah menjalankan prosedur formal hukum acara pidana ketika menetapkan Asrul sebagai tersangka. Amar putusannya menyatakan, “Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon.”

Perbedaan objek perkara membuat praperadilan terbaru tidak mengulang pemeriksaan atas status tersangka. Pengadilan akan menilai secara tersendiri apakah penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Empat Tersangka dalam Perkara Kuota Haji

Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Ia termasuk satu dari empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

NamaKeterangan
Asrul Azis TabaKomisaris PT Raudah Eksati Utama dan Ketua Umum Kesthuri
Yaqut Cholil QoumasMantan Menteri Agama RI periode 2019-2024
Ishfah Abidal AzizStaf Khusus Yaqut Cholil Qoumas
Ismail AdhamDirektur Operasional Maktour

Menurut informasi yang diberitakan CNN Indonesia, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk diperiksa dan diadili.

Dalam penyidikan ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga menggunakan Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI menghitung dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Source: www.cnnindonesia.com
Berita Terkait