Rp972,92 Miliar untuk Jalan dan Irigasi Aceh, Pemulihan Pascabencana Dikebut

Jalan dan jaringan irigasi menjadi sasaran terbesar tambahan anggaran pemulihan pascabencana di Aceh. Sebesar Rp972,92 miliar dialokasikan ke sektor infrastruktur dari total penggunaan dana Rp1,652 triliun di seluruh wilayah Aceh.

Porsi itu menempatkan infrastruktur sebagai kebutuhan paling mendesak dibandingkan pendidikan, pertanian, kesehatan, serta urusan pemerintahan lainnya. Perbaikan akses jalan diharapkan memulihkan mobilitas warga dan distribusi barang, sedangkan irigasi penting untuk menjaga produksi pertanian.

Infrastruktur Menyerap Anggaran Terbesar

Alokasi Tambahan TKD Aceh memperlihatkan besarnya kebutuhan pemulihan fisik di kawasan terdampak bencana. Dana tersebut tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki kerusakan, tetapi juga menopang kembali aktivitas ekonomi masyarakat.

SektorAlokasi Tambahan TKDFokus Penggunaan
InfrastrukturRp972,92 miliarJalan dan jaringan irigasi
PendidikanRp194,93 miliarPelayanan pendidikan
PertanianRp60,43 miliarPemulihan pertanian
KesehatanRp39,31 miliarPelayanan kesehatan
Urusan pemerintahan lainnyaRp361,62 miliarKebutuhan pemerintahan

Pemerintah Provinsi Aceh sendiri menerima Rp824,82 miliar dari keseluruhan alokasi tambahan tersebut. Dana tingkat provinsi itu didistribusikan kepada 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh untuk penanggulangan bencana, rehabilitasi, rekonstruksi, perbaikan infrastruktur, dan bantuan pendidikan anak terdampak.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir menyatakan dana di tingkat provinsi telah mulai dijalankan oleh perangkat daerah terkait. “TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir dalam keterangannya yang dikutip Medcom.id, Sabtu, 18 Juli 2026.

Penyesuaian Anggaran Daerah

Penggunaan dana oleh Pemerintah Aceh berlandaskan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar pengelolaan anggaran pemulihan pada tingkat provinsi.

Sebanyak 11 kabupaten dan kota telah menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pergeseran APBD Aceh. Daerah itu meliputi Aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam.

Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang masih menuntaskan penetapan aturan pergeseran anggaran. Penyesuaian itu diperlukan agar dana tambahan dapat dipakai sesuai kebutuhan penanganan dan pemulihan bencana di masing-masing daerah.

Pemanfaatan Tambahan TKD Aceh juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026. Surat edaran itu mengatur penyesuaian transfer ke daerah dalam APBD bagi wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dukungan untuk Sawah Terdampak

Di luar tambahan transfer tersebut, pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat berkomitmen menyalurkan bantuan keuangan Rp289 miliar kepada wilayah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah dikonfirmasi masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.

Pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah yang mengalami kerusakan ringan dan sedang. Dari sekitar 57 ribu hektare lahan pertanian terdampak, lebih dari 16 ribu hektare dengan kerusakan berat diprogramkan untuk ditangani pada 2027.

Source: www.medcom.id
Berita Terkait