Kekerasan dalam hubungan asmara sering tidak muncul sebagai ledakan sesaat, melainkan sebagai pola yang sengaja dibangun untuk menguasai pasangan. Dalam banyak kasus, inti persoalannya bukan hanya kemarahan, tetapi dorongan menjaga kendali atas orang yang disakiti.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, kembali memperlihatkan bagaimana kekerasan pasangan bisa berlangsung diam-diam dan baru terungkap setelah korban mengalami luka berat. Peristiwa seperti ini juga menunjukkan bahwa luka fisik sering hanya menjadi puncak dari kontrol yang sudah berjalan lebih lama.
Kontrol yang dibangun pelan-pelan
Psikologi mengenal pola coercive control sebagai strategi untuk mempertahankan kuasa dalam hubungan. Konsep yang diperkenalkan Prof Evan Stark ini menempatkan kekerasan bukan sekadar sebagai reaksi spontan, melainkan alat untuk membatasi kebebasan pasangan.
Dalam pola tersebut, pelaku kerap memulai dengan membatasi pergaulan korban, memutus hubungan dengan keluarga, atau menghambat kemandirian ekonomi. Tujuannya membuat korban semakin bergantung dan makin sulit keluar dari hubungan.
Ketika korban mulai mandiri atau mencoba pergi, pelaku bisa merasa kendali yang selama ini ia bangun terancam. Dari titik inilah tindakan agresif sering muncul untuk mengembalikan dominasi.
Penelitian Dutton dan Goodman juga menempatkan kontrol koersif sebagai unsur penting dalam banyak kasus kekerasan pasangan intim. Fokusnya bukan hanya melukai, tetapi memastikan korban tetap berada dalam posisi yang bisa dikendalikan.
Jejak yang dipelajari dari rumah
Sejumlah pelaku kekerasan membawa pola yang mereka lihat sejak kecil ke dalam hubungan dewasa. Albert Bandura melalui Social Learning Theory menjelaskan bahwa manusia cenderung meniru perilaku yang diamati di lingkungan sekitarnya.
Anak yang tumbuh di rumah penuh kekerasan berisiko menganggap agresi sebagai cara normal menyelesaikan konflik. Kebiasaan itu dapat terbawa sampai dewasa dan muncul saat menghadapi pertengkaran dalam hubungan asmara.
Temuan longitudinal Cathy Spatz Widom memperkuat hubungan itu. Anak yang menyaksikan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga diketahui memiliki risiko lebih tinggi menjadi pelaku kekerasan saat dewasa.
Meski begitu, riwayat masa kecil bukan pembenaran atas tindakan menyakiti pasangan. Pengalaman tersebut hanya membantu menjelaskan bagaimana pola agresif terbentuk dan mengapa sebagian orang lebih rentan mengulanginya.
Empati rendah, harga diri rapuh
Tidak semua pelaku memiliki latar psikologis yang sama. Penelitian Amy Holtzworth-Munroe dan Gregory L Stuart membagi pelaku kekerasan dalam hubungan ke beberapa tipologi, dan sebagian yang paling berisiko menunjukkan ciri gangguan kepribadian klaster B.
Dua kondisi yang sering dikaitkan dengan risiko itu adalah narcissistic personality disorder dan antisocial personality disorder. Pada individu dengan kecenderungan narsistik, kritik atau penolakan dari pasangan dapat dirasakan sebagai ancaman besar terhadap harga diri.
Respons yang muncul bisa sangat keras ketika mereka mengalami apa yang disebut narcissistic injury. Luka pada harga diri itu dapat berubah menjadi amarah ekstrem yang sulit dikendalikan.
Sementara itu, individu dengan karakter antisosial cenderung memiliki empati rendah. Mereka dapat menyakiti orang lain tanpa rasa bersalah yang kuat, sehingga kekerasan berulang bisa terjadi tanpa penyesalan yang tampak.
Takut ditinggalkan lalu meledak
Banyak kekerasan berat terjadi saat korban mencoba mengakhiri hubungan. Dalam situasi seperti ini, pelaku sering diliputi ketakutan ditinggalkan yang kuat dan tidak mampu meredakannya dengan cara sehat.
Penelitian dalam Clinical Psychology Review menjelaskan bahwa sebagian pelaku mengalami emotion dysregulation, yaitu kesulitan besar mengelola emosi negatif yang intens. Saat menghadapi konflik, penolakan, atau ancaman perpisahan, mereka cepat panik dan kehilangan kendali.
Ketakutan itu dapat berubah menjadi kemarahan dan tindakan fisik. Kekerasan lalu dipakai sebagai cara untuk menahan pasangan agar tidak pergi atau memaksa hubungan tetap berjalan.
Meski demikian, kondisi emosional tersebut tidak dapat dipakai sebagai alasan pembenar. Kekerasan tetap melanggar hak dan keselamatan korban.
Pola pikir yang membenarkan tindakan
Selain emosi, cara berpikir pelaku juga sering menyimpang. Aaron T Beck dalam Prisoners of Hate: The Cognitive Basis of Anger, Hostility, and Violence menjelaskan adanya hostile attribution bias, yakni kecenderungan menafsirkan perilaku orang lain sebagai ancaman atau penghinaan.
Dalam hubungan asmara, sikap pasangan yang sebenarnya biasa saja bisa dianggap sebagai pembangkangan atau provokasi. Salah tafsir semacam ini memicu kemarahan yang kemudian meledak menjadi agresi.
Pelaku juga kerap memakai mekanisme netralisasi untuk menghindari rasa bersalah. Salah satu bentuk yang paling umum adalah menyalahkan korban atas kekerasan yang terjadi.
Pernyataan seperti “kamu yang bikin aku marah” menunjukkan upaya mengalihkan tanggung jawab. Dengan cara itu, pelaku berusaha menganggap tindakannya sebagai reaksi yang wajar, bukan pilihan yang disengaja.
Kasus YTR memperlihatkan bahwa kekerasan dalam hubungan dapat berlangsung lama di balik pintu tertutup sebelum akhirnya diketahui publik. Saat ini, penanganan korban mencakup luka fisik, trauma psikologis, dan pemulihan hidup ke depan, sementara kepolisian masih menelusuri kasus yang menyeret tersangka Taufik Hidayat.
