Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (PT EVI). Langkah ini diambil karena perusahaan tersebut diduga menawarkan investasi ilegal dengan pola yang menyerupai multi level marketing atau MLM.
Penghentian aktivitas dilakukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas di masyarakat. Satgas PASTI juga menyatakan akan memblokir aplikasi serta tautan yang digunakan PT EVI dalam menjalankan kegiatannya.
PT EVI menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi yang dipromosikan sebagai pendukung ekonomi hijau. Dalam materi pemasarannya, produk tersebut disamakan dengan layanan securities crowdfunding.
Perusahaan itu juga mengklaim sedang menjalani proses untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan terkait izin maupun kegiatan usaha perusahaan.
Empat poin hasil verifikasi
Temuan regulator mencakup status izin di sektor jasa keuangan, kesesuaian kegiatan usaha, hingga pencatatan sistem elektronik. Status keanggotaan PT EVI pada Asosiasi Layanan Urun Dana atau ALUDI juga telah dicabut.
| Aspek | Hasil verifikasi |
|---|---|
| Izin urun dana | Tidak memiliki izin OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana. |
| Kegiatan usaha | Dinilai tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. |
| Aplikasi dan situs | Tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital. |
| Keanggotaan asosiasi | Status keanggotaan di ALUDI telah dicabut. |
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyatakan PT EVI tidak memiliki izin OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana. Ia juga menegaskan kegiatan usaha perusahaan itu tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Persoalan perizinan menjadi perhatian karena produk PT EVI dipasarkan dengan penyebutan yang menyerupai layanan urun dana. Status sebagai penyelenggara securities crowdfunding sendiri memerlukan izin dari OJK.
Status aplikasi dan keanggotaan
Selain aspek layanan keuangan, aplikasi dan situs PT EVI tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. Pencatatan PSE berada dalam kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
ALUDI turut mencabut status keanggotaan PT EVI setelah temuan tersebut muncul. Pencabutan itu menjadi salah satu tindak lanjut yang menyertai proses klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI.
Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Koordinasi itu ditujukan agar dugaan pelanggaran yang ditemukan dapat memperoleh tindak lanjut hukum.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian dari aktivitas PT EVI diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Laporan dari masyarakat diharapkan dapat membantu percepatan penyelidikan dan penanganan perkara.
Imbauan bagi masyarakat
Dalam siaran pers yang diterima pada Jumat, 17 Juli 2026, Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi dalam waktu singkat. Peringatan ini terutama ditujukan untuk tawaran yang menyebut izin OJK masih dalam proses pengurusan.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, khususnya yang mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” kata Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.
Source: www.suara.com






