Putusan praperadilan kedua Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Agenda tersebut menjadi penting karena permohonan Roy Suryo tidak hanya menyasar status tersangka. Pemohon juga meminta hakim membatalkan sejumlah tindakan dan dokumen penyidikan yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Persoalan status tersangka
Dalam petitumnya, Roy Suryo meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan. Tuntutan utama yang diajukan ialah menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah serta dilakukan secara melawan hukum.
Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Pemohon juga meminta agar dirinya dinyatakan tidak dapat didakwa menggunakan ketentuan tersebut. Dalil yang diajukan berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan ketentuan pembuktian dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.
Tiga surat perintah penyidikan dipersoalkan
Selain surat penetapan tersangka, permohonan ini mencakup tiga dokumen penyidikan yang menjadi dasar rangkaian tindakan Polda Metro Jaya. Roy Suryo meminta penyidikan berdasarkan seluruh dokumen itu, termasuk surat atau perintah turunannya, dinyatakan tidak sah dan batal.
| Dokumen | Nomor | Tanggal |
|---|---|---|
| Sprindik | SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 14 Juli 2025 |
| Surat Perintah Penyidikan | SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 15 Januari 2026 |
| Sprindik | SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya | 30 Maret 2026 |
Permintaan pembatalan itu kembali didasarkan pada dugaan pelanggaran Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta aturan pembuktian KUHAP lama. Pemohon turut meminta agar surat penetapan tersangka dan seluruh dokumen yang lahir dari tiga surat perintah penyidikan tersebut dibatalkan.
Apabila permohonan dikabulkan, Roy Suryo juga meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baik seperti keadaan semula. Petitum itu memuat sembilan poin tuntutan, termasuk pembebanan ongkos perkara sesuai ketentuan yang berlaku.
Agenda putusan dan pihak turut termohon
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencantumkan agenda sidang sebagai “pembacaan putusan”. Perkara praperadilan kedua ini diperiksa oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Dalam petitumnya, pemohon turut meminta agar turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Turut termohon juga diminta patuh serta tunduk pada putusan praperadilan yang dijatuhkan hakim.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo mengenai penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Putusan terdahulu itu disebut tidak memengaruhi pokok perkara yang masih berjalan.
Pembacaan putusan kali ini akan menguji dalil pemohon mengenai legalitas penetapan tersangka, proses penyidikan, dan dokumen yang dipersoalkan. Hasilnya menjadi penentu bagi keberlanjutan permohonan perlindungan hukum yang diajukan Roy Suryo melalui praperadilan.
Source: news.detik.com






