PWI Pusat mendesak Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah ucapannya mengenai jurnalis dipersoalkan. Organisasi wartawan itu menilai pernyataan “jurnalis tidak punya otak” telah merendahkan martabat profesi pers.
Desakan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang mendapat perhatian publik. PWI menegaskan sikapnya ditujukan untuk melindungi kehormatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Permintaan Maaf Dinilai Penting
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, meminta Hotman Paris mengambil langkah terbuka untuk merespons ucapan yang menuai keberatan itu. Menurutnya, permintaan maaf penting demi menjaga hubungan yang saling menghormati antara advokat dan insan pers.
Munir menilai narasumber memang berhak menjawab, menolak menjawab, atau menyampaikan keberatan atas pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Munir dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
PWI memandang wartawan bekerja untuk memenuhi kepentingan publik. Dalam menjalankan perannya, insan pers juga mendapat perlindungan melalui Undang-Undang Pers.
Konteks Ucapan Hotman Paris
Ucapan Hotman Paris disampaikan ketika memberikan keterangan kepada awak media terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara tersebut menjerat mantan Jaksa Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian di media sosial dan memicu kritik terhadap cara komunikasi dengan jurnalis. PWI Pusat menegaskan tidak memasuki pokok perkara hukum yang melatarbelakangi keterangan tersebut.
Menurut PWI, fokus organisasi adalah memastikan wartawan dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat. Tekanan atau intimidasi verbal terhadap jurnalis dinilai dapat mengganggu iklim kerja pers yang sehat.
Pembelaan Klien Tetap Memerlukan Etika
PWI menyatakan memahami posisi advokat yang berkewajiban membela klien dalam proses hukum. Meski begitu, pembelaan tetap harus disampaikan dengan menghormati profesi lain, termasuk wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” kata Munir.
Munir menilai kritik terhadap pertanyaan media merupakan hal wajar dalam interaksi antara narasumber dan wartawan. Kritik tersebut, menurutnya, seharusnya disampaikan secara santun dan profesional tanpa merendahkan insan pers.
PWI Pusat juga mengingatkan para advokat serta kuasa hukum untuk menjaga etika komunikasi ketika berhadapan dengan media. Organisasi itu berharap peristiwa ini menjadi pelajaran agar relasi antara narasumber dan wartawan tetap dilandasi penghormatan.
Source: www.beritasatu.com






