Rasio Utang Pemerintah Tembus 40,75 Persen PDB, Hampir Sentuh Rp 10.000 Triliun

Rasio utang pemerintah masih berada di bawah batas aman undang-undang, meski nilainya terus mendekati Rp 10.000 triliun. Per akhir Maret 2026, total utang tercatat Rp 9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Kenaikan itu terjadi cukup cepat dalam tiga bulan. Dari posisi Rp 9.637,90 triliun per akhir Desember 2025, utang pemerintah bertambah Rp 282,52 triliun dan rasio utang ikut naik dari 40,46 persen menjadi 40,75 persen PDB.

Struktur utang negara masih bertumpu pada Surat Berharga Negara atau SBN. Data Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menunjukkan porsi SBN mencapai Rp 8.652,89 triliun atau 87,22 persen dari total utang.

Di sisi lain, pinjaman tercatat sebesar Rp 1.267,52 triliun. Porsinya setara 12,78 persen dari keseluruhan kewajiban pemerintah, sehingga struktur utang masih didominasi instrumen surat utang.

Komposisi tersebut menunjukkan pembiayaan utang pemerintah tetap banyak diserap lewat pasar domestik dan pasar keuangan. Dominasi SBN juga menggambarkan bahwa kebutuhan pembiayaan negara masih sangat bergantung pada instrumen surat utang.

Meski nominalnya besar, posisi rasio utang Indonesia masih berada di bawah batas yang diatur Undang-Undang Keuangan Negara. Aturan itu menetapkan batas maksimal 60 persen terhadap PDB, sehingga angka 40,75 persen masih berada dalam koridor regulasi.

DJPPR menyebut pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur. Pengelolaan itu diarahkan agar portofolio utang tetap optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan bahwa rasio utang yang berada di kisaran 40 persen PDB turut dipengaruhi tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi pada 2025. Dalam kondisi itu, pemerintah memilih menambah utang sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi.

Purbaya menilai langkah tersebut diperlukan agar perekonomian tidak masuk ke kondisi krisis yang lebih dalam. Dengan kata lain, penambahan utang dipakai sebagai upaya meredam dampak yang lebih berat bagi ekonomi nasional.

Bagi pasar, posisi ini tetap penting untuk dicermati karena menunjukkan pemerintah masih memiliki ruang pembiayaan sebelum menyentuh pagar hukum yang berlaku. Namun, tren kenaikan yang terus terjadi juga membuat beban pembiayaan negara perlu terus diawasi dengan ketat.

Source: www.viva.co.id

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer