Pemerintah menyiapkan jalur registrasi nomor seluler bagi anak di bawah 17 tahun tanpa mewajibkan data kependudukan pribadi mereka. Syaratnya, proses itu dilakukan melalui orang tua atau wali yang bertindak sebagai penanggung jawab.
Skema ini menjadi penting karena kelompok usia tersebut belum tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akibatnya, registrasi nomor HP mereka tidak bisa diperlakukan sama seperti pelanggan dewasa yang datanya sudah tersedia di sistem kependudukan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa masyarakat di bawah 17 tahun belum memiliki data di Dukcapil. Ia menegaskan, registrasi untuk mereka dapat dibantu oleh orang tua sebagai guardian.
Edwin juga menyebut anak-anak di panti asuhan tetap memiliki wali yang bisa digunakan untuk membantu registrasi nomor seluler. Dengan begitu, nomor tetap dapat aktif meski data pribadi anak belum masuk ke basis data kependudukan.
Di saat yang sama, pemerintah mulai mengarah pada sistem registrasi yang lebih ketat untuk pelanggan baru kartu SIM. Kementerian Komunikasi dan Digital sudah menguji coba pendaftaran nomor seluler dengan data biometrik berupa pengenalan wajah sejak awal tahun ini.
Aturan penuh untuk skema biometrik itu akan diberlakukan pada Juli mendatang. Sistem yang dipakai bernama SEMANTIK, singkatan dari Senyum Nyaman dengan Biometrik, dan memanfaatkan face recognition untuk memverifikasi identitas calon pelanggan baru.
Pemerintah menyebut proses verifikasi tersebut bisa berlangsung cepat dan akurat. Waktu yang dibutuhkan diklaim kurang dari satu menit, lalu nomor langsung bisa dipakai.
Penerapan biometrik ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan jumlah nomor seluler dalam satu identitas. Pada saat yang sama, penyelenggara seluler tetap wajib melindungi data pribadi pelanggan sesuai ketentuan hukum.
Pemerintah menempatkan registrasi biometrik bukan hanya sebagai urusan administrasi nomor HP. Kebijakan ini juga diproyeksikan untuk menekan penipuan online dari hulu dan memberi perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat di ruang digital yang makin padat dan berisiko.
Bagi anak di bawah 17 tahun, perubahan kebijakan ini tetap membuka akses registrasi nomor HP melalui jalur yang disiapkan pemerintah. Selama ada orang tua atau wali yang dapat menjadi penanggung jawab, nomor seluler masih bisa didaftarkan meski data pribadi anak belum tersedia di sistem kependudukan.
Source: www.idntimes.com