Relawan Bencana Jatim Kini Lebih Kuat Di Atas Perda Baru, BPBD Konsolidasi Lima Wilayah

Penguatan relawan kebencanaan di Jawa Timur kini memiliki landasan yang lebih tegas setelah terbitnya Perda Jatim Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Aturan ini memberi ruang yang lebih jelas bagi relawan dan Forum Pengurangan Risiko Bencana untuk bekerja lebih kuat di daerah.

Payung hukum baru itu segera diikuti langkah konsolidasi dari BPBD Jatim bersama FPRB Jatim dan program SIAP SIAGA. Gerak bersama ini menyasar lima wilayah Bakorwil se-Jawa Timur, dengan pelaksanaan yang sudah berjalan di Bakorwil Malang, Jember, dan Madiun.

Kepala Pelaksana BPBD Jatim Gatot Soebroto menilai posisi relawan bencana kini semakin kuat karena sudah diakomodasi dalam perda terbaru. Menurut dia, penguatan tersebut penting agar FPRB di kabupaten dan kota dapat memperkuat kelembagaan sekaligus menyusun langkah pengurangan risiko yang sesuai dengan karakter masing-masing wilayah.

BPBD Jatim melihat FPRB sebagai wadah yang strategis karena melibatkan unsur pentahelix. Di dalamnya terdapat relawan, akademisi, dunia usaha, hingga media massa yang sama-sama punya peran dalam pengurangan risiko bencana di daerah.

Kebutuhan konsolidasi juga dinilai mendesak di wilayah koordinasi Bakorwil Madiun. Sejumlah daerah di kawasan itu masih kerap menghadapi berbagai bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, puting beliung, kekeringan, hingga kebakaran hutan.

Kepala Bakorwil Madiun Heru Wahono Santoso berharap keterlibatan akademisi dalam FPRB bisa menghasilkan kajian mitigasi yang lebih tepat sasaran. Dengan begitu, langkah antisipasi di lapangan dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap wilayah rawan bencana.

Dari sisi kelembagaan, Sekjen FPRB Jatim Catur Sudarmanto menyebut masih ada tiga daerah yang belum masuk dalam database FPRB Jatim. Tiga wilayah itu adalah Kabupaten Sumenep, Kota Surabaya, dan Kabupaten Ngawi.

Pendataan kelembagaan tersebut dinilai penting agar koordinasi penanggulangan bencana berjalan lebih terstruktur dan terintegrasi. Kehadiran perda baru membuat kerja relawan, FPRB, dan lembaga pendukung di daerah memiliki pijakan yang lebih jelas dalam memperkuat kesiapsiagaan.

Perda baru itu juga menegaskan bahwa pengurangan risiko bencana di Jawa Timur tidak lagi hanya bertumpu pada respons saat bencana terjadi. Pencegahan, konsolidasi lembaga, dan penyusunan strategi berbasis karakter wilayah kini mendapat tempat yang lebih kuat dalam kerangka hukum daerah.

Source: memorandum.disway.id

Berita Terkait