Residivis Bobol Konter iPhone di Malang, Uangnya Dipakai untuk Judi Online dan Utang

Author: Redaksi Android62

Polisi menangkap FM (31), residivis yang membobol sebuah konter ponsel di Jalan Nusakambangan, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari aksi itu, pelaku menggasak 14 unit iPhone dan mengaku menggunakan hasil curian untuk judi online serta membayar utang.

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifiyanto, menyebut pengakuan tersangka menjadi bagian penting dalam penyidikan. Menurut dia, uang hasil pencurian dipakai untuk bermain judi online dan melunasi utang yang menumpuk.

Aksi yang sudah dipersiapkan

Polisi menilai pembobolan itu tidak terjadi secara spontan. FM diduga lebih dulu mengamati aktivitas toko untuk mencari waktu yang aman sebelum beraksi pada dini hari.

Saat situasi dianggap lengah, pelaku masuk dengan merusak akses belakang toko. Dari dalam konter, ia mengambil 14 iPhone dengan berbagai tipe yang tersimpan di etalase.

Rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku beraksi seorang diri kemudian menyebar di media sosial dan membantu penyidik menelusuri identitasnya. Berbekal rekaman itu, keterangan saksi, dan hasil penelusuran lain, polisi mengarah pada FM sebagai pelaku.

Penangkapan dan barang bukti

Setelah beberapa hari pencarian, petugas menangkap FM di kawasan Kecamatan Sukun tanpa perlawanan. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk memastikan rangkaian aksi yang dilakukan tersangka.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan satu unit iPhone yang belum sempat dijual di tempat kos pelaku di wilayah Gedangan, Sidoarjo. Dari lokasi yang sama, petugas juga menyita kotak kemasan iPhone, helm yang dikenakan saat beraksi, rekaman CCTV, dan sisa uang hasil penjualan barang curian.

FM tidak langsung menjual seluruh ponsel yang dibawa kabur. Ia memilih memasarkan iPhone satu per satu lewat marketplace agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Residivis dengan modus lama

Didik menegaskan bahwa FM bukan pelaku baru. Ia pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dengan modus yang sama beberapa tahun lalu.

Karena statusnya sebagai residivis, penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam pembobolan konter lain. Polisi juga masih melacak keberadaan ponsel yang sudah terjual agar bisa dikembalikan kepada korban.

Atas perbuatannya, FM dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polresta Malang Kota mengimbau pemilik usaha agar memperkuat sistem keamanan toko, memasang CCTV yang memadai, dan segera melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan.

Berita Terbaru