Restitusi PPN Dipangkas Ke Rp1 Miliar, Pemerintah Perketat Pengembalian Pajak Tambang Batu Bara

Pemerintah mulai mempersempit ruang restitusi PPN yang bisa dipercepat dengan memangkas batasnya dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak. Langkah ini langsung memberi sinyal bahwa pengembalian pajak akan diawasi lebih ketat, terutama di tengah audit investasi yang masih berlangsung.

Aturan baru itu berlaku sejak 1 Mei 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pengetatan diperlukan supaya restitusi berjalan lebih rapi dan tidak terlalu lepas kendali saat ada potensi kekeliruan.

Kriteria penerima ikut dipersempit

Perubahan ini tidak hanya memangkas plafon nominal, tetapi juga membatasi siapa saja yang bisa menikmati fasilitas restitusi dipercepat. Pemerintah kini mengarahkan fasilitas itu pada PKP tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di rentang lebih dari Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

Kebijakan tersebut menandai pergeseran besar dari PMK Nomor 209 Tahun 2021. Saat itu, ambang batas yang lebih longgar digunakan untuk menjaga likuiditas dunia usaha, sedangkan aturan baru memilih jalur yang lebih ketat.

Sorotan tajam ke batu bara

Purbaya menegaskan pembatasan nominal itu dibuat agar pencairan dana tidak memberi tekanan berlebih pada penerimaan negara. Ia juga menyorot sektor batu bara yang dinilai membebani kas negara lewat restitusi PPN dalam jumlah besar.

Dalam media briefing di Jakarta, Purbaya menyebut ada beban restitusi yang dianggap tidak wajar dari industri tersebut. Ia mencontohkan bahwa PPN dari sektor batu bara membuat negara harus menanggung restitusi bersih dalam jumlah besar, sehingga perhitungannya perlu dicek ulang.

Pemerintah melihat ada indikasi ketidakteraturan dalam perhitungan restitusi, terutama pada sektor pertambangan batu bara. Karena itu, pengawasan atas mekanisme pengembalian pajak kini dibuat lebih ketat sambil menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan.

Audit investasi masih berjalan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP saat ini menjalankan audit investasi terhadap restitusi pajak periode 2025-2026. Audit ini menjadi bagian penting untuk memastikan isi restitusi benar-benar sesuai dengan data dan perhitungan yang semestinya.

Purbaya mengatakan pemerintah ingin melihat terlebih dahulu apa yang sebenarnya ada di balik restitusi tersebut. Ia menegaskan pengetatan ini dibuat agar sistem tidak terlalu tidak terkendali jika nantinya ditemukan kesalahan.

Arah kebijakan ini menunjukkan pengawasan yang lebih tegas terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengembalian pajak. Selama data dan hasil audit belum memberi kejelasan penuh, pembatasan tetap diberlakukan agar penerimaan negara tidak tertekan oleh restitusi yang dinilai belum sepenuhnya jelas.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini berpotensi terasa langsung bagi pihak yang selama ini mengandalkan pengembalian pajak dipercepat. Bagi pemerintah, fokus utamanya adalah menjaga akurasi, mencegah kesalahan hitung meluas, dan memastikan mekanisme restitusi tetap berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Berita Terkait