Komisi II DPR bersiap membedah revisi Undang-Undang Pemilu secara lebih rinci, termasuk naskah akademik dan pasal demi pasal. Seluruh unsur partai politik di komisi itu disebut sudah menyatakan kesiapan untuk masuk ke tahap pembahasan teknis.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa proses tersebut tidak lagi sebatas wacana. Ia menyampaikan hal itu setelah bertemu langsung dengan pimpinan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di tengah sorotan soal arah pembahasan, Dasco memastikan revisi UU Pemilu tetap berada dalam jalur usul inisiatif DPR RI. Sikap itu sekaligus menutup spekulasi bahwa pembahasan akan bergeser menjadi inisiatif pemerintah.
Menurut Dasco, posisi DPR sebagai pengusul utama tetap dipertahankan agar proses pembahasan bisa langsung dikerjakan di parlemen. Ia menyebut pola tersebut sejalan dengan praktik sebelumnya ketika DPR mengambil inisiatif dalam penyusunan revisi undang-undang.
Masuk ke tahap substansi
Setelah kesiapan politik di Komisi II terbentuk, pembahasan akan bergerak ke tahap yang lebih substansial. Pada fase ini, setiap pasal akan ditelaah untuk melihat perubahan yang dianggap perlu dan relevan.
Dasco menilai kesiapan itu datang dari seluruh partai politik yang berada di Komisi II. Karena itu, ia meyakini proses revisi dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
Langkah ini juga menandai pergeseran pembahasan dari ranah umum ke ranah teknis. DPR kini tidak lagi hanya berbicara soal rencana perubahan, tetapi sudah menyiapkan pembahasan yang lebih detail.
Ruang publik ikut dibuka
Selain fokus pada pembahasan internal, DPR juga akan membuka ruang partisipasi publik dalam revisi aturan pemilu. Masukan dari masyarakat akan dihimpun sejak awal agar materi perubahan tidak hanya lahir dari proses politik di parlemen.
Dasco menilai pelibatan publik penting untuk memperkuat dasar hukum revisi. Ia juga menekankan perlunya kehati-hatian agar aturan baru tidak mudah digugat dan dikabulkan di Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, partisipasi publik diposisikan sebagai sarana untuk menerima masukan yang relevan. DPR berharap langkah tersebut membuat revisi yang disusun lebih kokoh secara hukum.
Dengan skema itu, Komisi II akan menjadi arena utama untuk membahas detail revisi UU Pemilu. Di saat yang sama, DPR menyiapkan proses yang lebih terbuka agar perubahan aturan tidak hanya berhenti pada kesepakatan politik, tetapi juga punya landasan yang lebih kuat saat masuk ke pembahasan pasal demi pasal.
Source: www.suara.com






